HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap WNA Australia yang Diduga Berbuat Asusila di Badung hingga Videonya Viral

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap WNA Australia yang Diduga Berbuat Asusila di Badung hingga Videonya Viral
Foto: (Sumber :Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal hingga videonya viral di media sosial. ANTARA/HO-Humas Polda Bali.)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menangkap warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di depan rumah warga di Tibubeneng, Badung, Bali, setelah video perbuatannya viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan polisi mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri BA dari video yang beredar di media sosial.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy.

Polisi Tangkap BA Sebelum Terbang ke Australia

Penangkapan dilakukan Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka dengan berkoordinasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Polisi memperoleh informasi bahwa BA akan kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Petugas kepolisian bersama Imigrasi kemudian bergerak menuju bandara dan berhasil mengamankan BA sebelum warga Australia tersebut menaiki pesawat.

"Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya," kata Ariasandy.

Peristiwa yang menjadi perhatian warga itu terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Kepada petugas, BA mengaku sebelumnya bertemu seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut.

Keduanya kemudian keluar dalam kondisi mabuk dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.

Aksi tersebut diketahui pemilik rumah hingga kemudian menjadi perhatian warga dan videonya beredar luas di media sosial.

WNA Australia Terancam Pasal Kesusilaan

BA saat ini diamankan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Polisi juga masih berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai status keimigrasian warga negara Australia tersebut.

BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Polda Bali menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terutama tindakan di tempat umum yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” kata Ariasandy.

Penulis :
Aditya Yohan