
Pantau - DPR RI memasuki usia ke-81 pada 29 Agustus 2026 dengan catatan pelaksanaan empat fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen, yang sepanjang setahun terakhir mencakup pembentukan regulasi, reformasi hukum, pengawalan APBN hingga diplomasi untuk kepentingan nasional.
Dari bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), sejumlah agenda tersebut dijalankan melalui Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Legislasi (Baleg), serta Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI.
Salah satu agenda legislasi yang menjadi perhatian adalah RUU Perampasan Aset yang sepanjang 2026 terus memasuki tahapan penjaringan aspirasi publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dengan membuka ruang bagi masukan masyarakat.
“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan khususnya komisi teknis yaitu Komisi III yang sedang membahas pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dasco mengatakan tingginya animo masyarakat membuat Komisi III tetap melakukan penjaringan masukan publik meskipun DPR memasuki masa reses.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga, kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Legislasi dan Pengawasan Jadi Perhatian DPR
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut evaluasi menjadi bagian penting dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sepanjang 2025, tercatat 21 RUU telah disetujui menjadi undang-undang yang terdiri atas tujuh RUU prioritas dan 14 RUU kumulatif terbuka.
“Perkembangan ini menjadi dasar bagi Baleg untuk melakukan peninjauan ulang terhadap prioritas legislasi tahun mendatang,” ujar Bob.
Baleg selanjutnya melakukan penyesuaian Prolegnas dengan mengusulkan penarikan enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026 setelah dilakukan evaluasi.
“Penarikan ini dilakukan setelah Baleg menerima masukan dari alat kelengkapan dewan serta memperhatikan dinamika pembahasan RUU sepanjang tahun berjalan,” kata Bob.
Pada fungsi pengawasan, DPR menjalankan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, panitia kerja, kunjungan kerja, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Komisi II DPR RI antara lain menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemerintahan daerah, pertanahan, perbatasan, serta administrasi pemerintahan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan sebagai bagian dari kehadiran negara.
“Kita menyadari kita memiliki tugas besar untuk menghadirkan wajah perbatasan kita yang tidak terlalu jauh wajahnya dengan negara asing. Apakah itu dari sisi infrastruktur, apakah itu dari sisi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Rifqinizamy.
Di sektor hukum, Komisi III DPR RI juga menjalankan pengawasan terhadap institusi penegak hukum dengan reformasi Polri, kejaksaan, dan pengadilan menjadi sejumlah isu yang dikawal.
DPR Kawal Anggaran Pemulihan Bencana Rp100,1 Triliun
Fungsi anggaran menjadi bagian lain dari kinerja DPR dengan fokus pada efektivitas penggunaan anggaran negara dan dampaknya bagi masyarakat.
Salah satu agenda yang dikawal adalah pemulihan pascabencana di Sumatra dengan dukungan anggaran hingga 2028 sebesar Rp100,1 triliun.
“Barusan tadi telah diadakan rapat koordinasi antara Satgas pascabencana DPR RI dengan Satgas Pemulihan dan Rekonstruksi dari pihak pemerintah. Kami membahas rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah disetujui dan alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah,” ujar Dasco seusai Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Anggaran pemulihan tersebut direncanakan sebesar Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
DPR juga melakukan pengawasan terhadap efisiensi belanja pemerintah sebagai bagian dari pengawalan penggunaan anggaran negara.
“Pengawasan DPR berjalan, sementara BGN juga bekerja keras melakukan efisiensi untuk menyelamatkan anggaran negara. Langkah-langkah perbaikan seperti ini harus terus dilanjutkan,” ujar Dasco.
Diplomasi Parlemen Didorong Bawa Kepentingan Indonesia
DPR melalui BKSAP juga menjalankan diplomasi parlemen yang diarahkan untuk mendukung kepentingan nasional sekaligus pembangunan daerah.
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan forum internasional dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan perkembangan Indonesia dalam mencapai 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.
“Ini akan menjadi sebuah poin yang kemudian kita sampaikan di forum-forum internasional untuk memastikan kepada dunia bahwa Indonesia sedang bergerak menuju pencapaian 17 butir SDGs tersebut,” ujarnya.
Menurut Syahrul, BKSAP juga dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan mitra luar negeri ketika terdapat hambatan dalam pelaksanaan kerja sama.
“Kita akan menjadi jembatan bagi pemerintah daerah yang melakukan hubungan kerja sama dengan luar negeri. Kadang-kadang ada hambatan-hambatan birokrasi, baik di tingkat pemerintah pusat kita maupun pemerintah negara mitra. Di sinilah BKSAP hadir menjadi jembatan,” tegas Syahrul.
Memasuki usia ke-81, DPR RI menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan diplomasi parlemen dengan mandat konstitusional sebagai pijakan dalam mengawal kepentingan masyarakat dan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan



