HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Tuntaskan 10 UU, Revisi UU ASN dan Status PPPK Guru Jadi Perhatian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR Tuntaskan 10 UU, Revisi UU ASN dan Status PPPK Guru Jadi Perhatian
Foto: (Sumber :Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Munchen/Karisma .)

Pantau - Komisi II DPR RI mencatatkan capaian legislasi tertinggi dengan menuntaskan 10 undang-undang dalam setahun terakhir, sementara revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Pemilu, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih menjadi agenda strategis yang diproses menjelang HUT ke-81 DPR RI pada 29 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, DPR RI periode 2024–2029 telah mengesahkan 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) hingga pertengahan Agustus 2026.

Capaian tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi pembahasannya masih memerlukan penelaahan sejumlah isu.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah wacana kebijakan Presiden mengenai pengalihan status PPPK Guru dari daerah ke pusat, termasuk pengalihan beban pembiayaan dari APBD ke APBN.

Pengalihan PPPK Guru ke Pusat Dikaji

Komisi II DPR RI masih mengkaji payung hukum yang diperlukan apabila status PPPK Guru dialihkan dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Kami akan telaah apakah peralihan itu cukup melalui Undang-Undang Sisdiknas yang sedang dibahas di Komisi X, atau memang harus mendapatkan payung hukum di Undang-Undang ASN,” terang Rifqinizamy di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Rifqinizamy, pengaturan melalui UU ASN dapat diperlukan apabila kebijakan mutasi atau peralihan pegawai dari daerah ke pusat nantinya diperluas ke sektor lain, termasuk tenaga kesehatan.

Ia mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan upaya mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pelayanan publik antardaerah.

“Isu yang paling utama adalah soal pemerataan. Karena kalau kemudian masing-masing bupati, wali kota, gubernur memiliki otoritas terhadap gurunya sesuai dengan kewenangannya, maka ketika ada satu daerah lain yang kekurangan, pemerintah pusat kan gak bisa ngapa-ngapain. Nah, kalau ini ditarik menjadi ASN Pusat, maka kemudian distribusi secara nasional bisa dilakukan dengan baik,” jelasnya.

Komisi II selanjutnya akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi untuk menentukan langkah legislasi yang diperlukan.

“Karena itu kami akan berkonsultasi dengan Pimpinan, termasuk dengan teman-teman di Badan Legislasi. Kalau ini memang urgen dan harus segera kita juga lakukan perubahan, kami tentu siap untuk melaksanakan tugas konstitusional di bidang legislasi ini,” pungkas Rifqinizamy.

Kualitas RUU Pemilu hingga BUMD Disorot

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi penyelesaian 10 UU, tetapi mengingatkan agar capaian secara kuantitas diikuti peningkatan kualitas substansi regulasi.

“Secara kuantitas bagus, tetapi secara kualitas masih harus ditingkatkan. Khusus RUU Pemilu butuh kehati-hatian karena menyangkut sistem demokrasi. Untuk RUU ASN dan BUMD, mudah-mudahan bisa selesai tahun ini,” ujar Mardani.

Selain legislasi, Komisi II DPR RI turut mengawal kemampuan keuangan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, dukungan fiskal berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dan penyaluran kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp18,917 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas tambahan DAU 2026 sebesar Rp8,859 triliun serta penyaluran kurang bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,058 triliun.

Sejumlah daerah di Jawa Barat yang tercatat memperoleh tambahan DAU dan/atau penyaluran kurang bayar antara lain Kabupaten Sukabumi sekitar Rp98,58 miliar, Kabupaten Cianjur sekitar Rp56,47 miliar, dan Kabupaten Sumedang sekitar Rp55,15 miliar.

Mardani berharap kebijakan fiskal pemerintah pusat semakin memperhatikan kondisi kemampuan keuangan setiap daerah, terutama wilayah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan