
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus tetap fokus menyasar koruptor dan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang memperoleh aset secara sah.
Wayan mengatakan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Begitu undang-undang ini disahkan dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang odi negara-negara maju sekalipun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor,” kata Wayan.
Menurut Wayan, ketegasan norma diperlukan untuk mencegah kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru menimbulkan korban baru di luar pihak yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi.
Aset Tak Seimbang dengan Penghasilan Jadi Sorotan
Wayan secara khusus menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah.
Ia mempertanyakan perlindungan terhadap pegawai negeri maupun karyawan swasta yang memiliki penghasilan tambahan secara sah dari kegiatan bisnis di luar pekerjaan utama.
“Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji yang dijual, masih aman enggak mereka-mereka itu dari ketentuan ini?” ujar Wayan.
Menurutnya, norma dalam RUU Perampasan Aset perlu memberikan kejelasan agar perbedaan antara nilai aset dan penghasilan utama seseorang tidak serta-merta menimbulkan persoalan hukum ketika terdapat sumber pendapatan lain yang sah.
Wayan juga menyoroti potensi kesulitan masyarakat dalam membuktikan secara rinci sumber penghasilan yang diperoleh dalam jangka waktu panjang.
“Tidak mudah mencatat, membuktikan penghasilannya dalam waktu yang jangka panjang. Seorang pensiunan yang berumur 70-80 tahun, padahal dia pensiun di umur 60, dalam waktu 20 tahun dia berbisnis, tidak mudah menghafal, memerinci satu-satu penghasilan yang dia peroleh,” tutur Wayan.
Akademisi Diminta Beri Masukan untuk Perkuat Norma
Wayan meminta akademisi memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar norma yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemberantasan korupsi.
Menurutnya, instrumen perampasan aset harus mampu mengejar hasil tindak pidana dan memberikan efek pemiskinan terhadap koruptor tanpa mengorbankan masyarakat yang memperoleh kekayaan secara sah.
“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



