
Pantau - Komisi XII DPR RI memperkuat kepastian hukum investasi hulu minyak dan gas bumi serta mengawasi penyaluran subsidi energi agar tepat sasaran melalui pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sepanjang satu tahun masa sidang.
Komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi itu mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, memperketat pengawasan subsidi energi, serta mengawal asumsi makro sektor energi dalam APBN.
Langkah tersebut dilakukan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, penurunan alamiah produksi migas nasional, serta kebutuhan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat.
RUU Migas Didorong Beri Kepastian Hukum
Komisi XII DPR RI telah menyelesaikan tahap penyiapan RUU Migas hingga disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dan kini menunggu Surat Presiden serta Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Kerja.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pembaruan regulasi dibutuhkan setelah sejumlah pasal dalam UU Migas sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
“RUU Migas ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha di hulu migas. Kita merancang hadirnya Badan Usaha Khusus (BUK) yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan, serta memperkenalkan skema Petroleum Fund atau Dana Migas. Dengan menyisihkan sebagian hasil migas untuk eksplorasi, kita bisa meningkatkan cadangan geologis nasional yang saat ini tersisa 2,4 miliar barel,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, penurunan produksi alamiah migas nasional saat ini mencapai lebih dari 7 persen per tahun, sedangkan target lifting minyak dalam APBN ditetapkan sebesar 610 ribu barel per hari.
Realisasi lifting minyak per Juli 2026 berdasarkan informasi yang diterimanya tercatat sebesar 573 ribu barel per hari sehingga eksplorasi dinilai perlu diperkuat untuk menutup kesenjangan terhadap target.
Pengawasan Subsidi Energi Diperketat
Komisi XII DPR RI juga memperketat pengawasan penyaluran energi bersubsidi melalui pemetaan berbasis data desil ekonomi dan penguatan sistem distribusi digital untuk mencegah penyimpangan.
Sugeng menyebut pengawasan bersama pihak penyalur dan aparat telah menekan tingkat penyimpangan LPG 3 kilogram dari sebelumnya mencapai 47 persen menjadi sekitar 20 hingga 27 persen.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menilai evaluasi pola subsidi diperlukan untuk memastikan BBM dan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Evaluasi kelompok penerima berdasarkan desil ekonomi juga dinilai perlu disertai pemutakhiran data yang akurat agar anggaran subsidi digunakan secara efektif dan tidak salah sasaran.
Komisi XII Kawal Anggaran dan Target Lifting
Pada fungsi anggaran, Komisi XII DPR RI mengawal indikator asumsi makro sektor energi, termasuk Indonesian Crude Price (ICP), subsidi BBM, LPG 3 kilogram dan listrik, serta target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari.
“Fungsi anggaran yang kita jalankan berorientasi pada keseimbangan antara daya tahan APBN dan perlindungan terhadap masyarakat. Penyusunan asumsi makro sektor energi, khususnya penetapan target lifting 610 ribu bph serta penataan kuota subsidi, harus dilakukan secara cermat agar belanja negara tetap terukur, namun ketersediaan energi untuk rakyat tetap dijamin penuh oleh negara,” tegas Sugeng.
Eddy menambahkan pasokan energi bersubsidi kepada masyarakat perlu tetap tersedia meskipun terjadi peningkatan konsumsi yang berpotensi melampaui pagu anggaran.
“Untuk sementara waktu kita tidak bisa menahan agar LPG bersubsidi tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Memang hal ini memberi dampak tambahan pada beban keuangan penyalur seperti Pertamina, namun dengan adanya penyesuaian dan realisasi tambahan anggaran dari pemerintah, hal tersebut dapat ditangani dengan cepat,” terang Eddy.
Komisi XII DPR RI menyatakan pengawalan sektor energi akan terus diarahkan pada pembenahan tata kelola dari hulu hingga hilir untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan



