
Pantau - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), di tengah berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan kompleks parlemen.
Botok tiba di lokasi rapat sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi rekannya dari AMPB.
Aktivis asal Pati tersebut kemudian duduk di balkon ruang rapat yang menghadap ke mimbar.
Sebelum memasuki ruang rapat paripurna, Botok sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada hari yang sama dapat didengar dan ditindaklanjuti parlemen.
"Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," kata Botok.
DPR Bahas Perkembangan RUU Perampasan Aset
Rapat Paripurna Ke-3 DPR tersebut salah satunya mengagendakan penyampaian laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Agenda itu berlangsung bersamaan dengan adanya rencana aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen pada Kamis.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Rapat juga menjadwalkan penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.
DPR turut membahas laporan Badan Legislasi mengenai Perubahan Kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sejumlah Agenda Strategis Masuk Rapat Paripurna
Komisi XI DPR RI dijadwalkan menyampaikan laporan hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DPR juga mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI.
Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan rancangan regulasi itu sebagai RUU usul DPR RI.
Rapat paripurna juga mengagendakan laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



