
Pantau - Kementerian Keuangan menyatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mengusung konsep pusat keuangan plus atau financial hub plus dengan mengandalkan kekayaan sumber daya alam (SDA), potensi keuangan syariah, serta standar internasional untuk menarik investasi asing.
Konsep tersebut dirancang agar PFII memiliki daya tawar yang berbeda dibandingkan pusat keuangan di negara lain sekaligus memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan kekayaan SDA menjadi salah satu keunggulan Indonesia yang tidak dimiliki sejumlah negara tetangga.
SDA dan Keuangan Syariah Jadi Keunggulan PFII
Herman membandingkan konsep PFII dengan Singapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat keuangan internasional.
“Singapura murni hanya pusat keuangan. Tapi, kalau Indonesia itu adalah pusat keuangan plus. Karena di situ kita selain memberikan suatu ekosistem yang dapat mengembangkan instrumen keuangan baru, tapi itu juga disokong oleh SDA yang ada di Indonesia dengan konsep hilirisasi,” jelas Herman dalam kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) di Jakarta, Kamis.
Dengan konsep financial hub plus, PFII tidak hanya menyediakan ekosistem bagi pengembangan berbagai instrumen keuangan baru, tetapi juga menghubungkannya dengan potensi SDA Indonesia melalui hilirisasi.
Selain SDA, Indonesia dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat keuangan syariah karena merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar.
Menurut Herman, ekosistem keuangan syariah tersebut dapat dikembangkan melalui PFII menjadi berbagai instrumen keuangan lintas batas.
PFII juga menawarkan lokasi strategis yang dinilai dapat menarik kelompok high net worth individuals (HNWI), disertai berbagai insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah.
PFII Gunakan Aturan dan Praktik Internasional
Herman memastikan PFII akan diatur secara independen menggunakan standar internasional guna meningkatkan daya tarik pusat finansial tersebut dan mendorong masuknya modal asing ke Indonesia.
Ia menjelaskan investasi asing yang masuk ke Indonesia pada umumnya harus melalui sejumlah proses dan ketentuan yang berlaku di dalam negeri, sedangkan melalui PFII investor akan memiliki aturan tersendiri berdasarkan perspektif dan praktik internasional.
“Bedanya kalau dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) gitu, kalau misal modal asing masuk ke Indonesia kan memang harus melewati beberapa proses pengaturan yang ada di Indonesia. Dengan PFII ini, mereka akan punya aturan sendiri yang berdasarkan perspektif internasional, sehingga mereka akan mendapat lebih beberapa kemudahan untuk dapat berinvestasi di Indonesia,” jelas Herman.
Pengaturan khusus tersebut diharapkan memberikan berbagai kemudahan kepada investor untuk menanamkan modal melalui PFII.
Dana investasi yang masuk melalui pusat finansial tersebut selanjutnya dapat disalurkan untuk membiayai berbagai proyek di dalam negeri.
“Dana investasi itu nantinya bisa disalurkan untuk membiayai proyek-proyek di dalam negeri, jadi, prinsipnya adalah, pertama, pusat finansial ini akan berbasis praktik internasional. Yang kedua, akan diatur oleh lembaga pengawas,” tuturnya.
PFII Dikembangkan di Jakarta dan Bali
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pengembangan PFII di Jakarta dan Bali sebagai wajah baru pusat keuangan Indonesia yang berorientasi pada investasi dan teknologi finansial.
PFII juga dirancang mencakup kegiatan arbitrase dan penyelesaian sengketa komersial dengan menggunakan standar internasional.
Berbagai sektor jasa keuangan dapat dikembangkan melalui PFII, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
Pemerintah turut menyiapkan fasilitas untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor internasional, termasuk kepastian transfer dan repatriasi modal maupun laba serta fasilitas perpajakan bagi kegiatan yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas lainnya meliputi golden visa, pelayanan perizinan yang kompetitif, serta penerapan standar kepatuhan yang ketat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




