HOME  ⁄  Nasional

Direktur Toshida Didakwa Beri Rp1,5 Miliar untuk Mengurus LHP Ombudsman soal PNBP

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Direktur Toshida Didakwa Beri Rp1,5 Miliar untuk Mengurus LHP Ombudsman soal PNBP
Foto: (Sumber :Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, Laode Sinarwan Oda, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)

Pantau - Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda alias Alan didakwa memberikan uang Rp1,5 miliar terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai kewajiban perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak pada 2025.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wirataman menyebut pemberian uang tersebut dilakukan Laode bersama Lukman Malanuang, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/8/2026).

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Jaksa menyebut pemberian uang itu berkaitan dengan upaya agar Hery Susanto yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI mengatur LHP mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) PT Toshida Indonesia.

LHP tersebut diharapkan menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.

Hery Susanto telah lebih dahulu diadili dalam perkara tersebut dan persidangannya telah memasuki agenda pemeriksaan ahli.

Dalam perkara Hery, jaksa mendakwa mantan anggota Ombudsman tersebut menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan LHP Ombudsman.

Jaksa merinci salah satu dugaan penerimaan Hery berasal dari Laode sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.

Hery juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.

Penerimaan lainnya diduga berasal dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Suap tersebut diduga diberikan agar Hery mengatur LHP Ombudsman terkait PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi sejumlah perusahaan.

Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026