
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang putusan dua permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat, 27–28 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.
"Sidang putusan Febrie Adriansyah digelar pada 27 Agustus dan 28 Agustus pukul 16.00 WIB," kata Halida saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dua Praperadilan Uji Tindakan Hukum Berbeda
Salah satu gugatan praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan berkaitan dengan penyitaan serta penggeledahan kediamannya.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi Termohon II, serta turut berkaitan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, sidang perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga dijadwalkan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda.
Permohonan praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Upaya tersebut mencakup penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa berupa penahanan.
Permohonan praperadilan kedua berkaitan dengan upaya paksa berupa penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Permohonan kedua juga mempermasalahkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Febrie Jadi Tersangka di Kejagung dan Polri
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Selain Febrie, pihak swasta Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto juga berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.
- Penulis :
- Arian Mesa




