HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Sekda Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek yang Menjerat Syah Afandin

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Sekda Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek yang Menjerat Syah Afandin
Foto: Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 12/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim, Kamis (27/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Amril berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMR selaku Sekda Langkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan catatan KPK, Amril memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB.

Selain Amril, KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial MOZ untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, hingga pukul 12.23 WIB, MOZ belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi KPK.

Kasus Bermula dari OTT di Sumatera Utara

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Sehari setelah OTT, yakni 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya dalam Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub kepada Syah Afandin.

Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan keberhasilan Yaqub mendapatkan 85 proyek yang menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

Dari 85 proyek tersebut, sebanyak 80 proyek berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Sementara itu, lima proyek lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain dugaan suap proyek, KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pengisian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kabupaten Langkat.

Gratifikasi itu antara lain diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat dan sejumlah jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

KPK juga menduga gratifikasi berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

Selain pengisian jabatan, gratifikasi yang diduga diterima Syah Afandin juga berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026