
Pantau - Majelis Hakim menolak perlawanan yang diajukan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan sejumlah materi dalam perlawanan Yaqut cenderung telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua dalam persidangan.
Pengadilan Tipikor Dinyatakan Berwenang Mengadili Yaqut
Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, dalil utama perlawanan Yaqut yang berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu, perlawanan mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, serta kerugian keuangan negara dinilai telah masuk dalam pokok perkara.
"Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian," tutur Hakim Ketua.
Setelah perlawanan ditolak, Majelis Hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023–2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Yaqut juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) dan Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam dakwaan, tindakan tersebut disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pihak lain yang disebut melakukan tindakan tersebut bersama Yaqut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam perkara tersebut juga disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa Rinci Komponen Kerugian Negara
Kerugian negara yang didakwakan antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat.
Kerugian dari komponen tersebut disebut mencapai Rp438,22 miliar.
Komponen lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Selain itu, terdapat biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut disebut telah memperkaya beberapa pihak.
Yaqut disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya dengan nilai 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Penulis :
- Shila Glorya




