HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya, Potensi Kerugian Negara Rp36 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya, Potensi Kerugian Negara Rp36 Miliar
Foto: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I Tahun 2026, pada Rabu (26/08) di Balai Kota Surabaya

Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I 2026 di Balai Kota Surabaya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Rokok ilegal yang menjadi barang milik negara tersebut diperkirakan bernilai Rp64.223.498.295 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp36.038.361.764 apabila sampai beredar di masyarakat.

Seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan melalui proses insinerasi di perusahaan pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan untuk memastikan rokok ilegal tersebut tidak kembali beredar.

Rokok Ilegal Berasal dari Berbagai Operasi Penindakan

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai kegiatan penindakan Bea Cukai.

Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di sejumlah wilayah pengawasan.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, termasuk cybercrawling pada berbagai platform perdagangan elektronik.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis pelanggaran, antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian menjalani penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rusman mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali disalahgunakan.

“Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai, termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut,” ujar Rusman.

Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Gempur Rokok Ilegal

Menurut Rusman, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya ditujukan untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bidang Penegakan Hukum turut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat.

Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Masyarakat juga diminta berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan indikasi peredarannya melalui saluran resmi Bea Cukai.

“Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Rusman.

Penulis :
Shila Glorya