
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Bupati Muara Enim Henky Putrawan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (27/8/2026).
Pemeriksaan Henky berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HKP selaku mantan Pj. Bupati Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan catatan KPK, Henky tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.25 WIB.
KPK Periksa Lima Saksi Lain
Selain Henky, penyidik KPK memeriksa lima orang lainnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut.
Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Asisten II Sekretariat Daerah Muara Enim Rusdi Hairullah, ajudan Bupati Muara Enim berinisial AGA, Direktur PT Buana Energi Sejahtera berinisial MRS, serta seorang wiraswasta berinisial LAM.
Emran Tabrani tercatat tiba pada pukul 09.29 WIB, kemudian Rusdi Hairullah pada pukul 09.32 WIB.
MRS tiba pada pukul 09.47 WIB, AGA pada pukul 09.50 WIB, sedangkan LAM tiba pada pukul 10.07 WIB.
Sebelumnya, pada Senin (24/8/2026), KPK juga memanggil tujuh saksi untuk diperiksa terkait perkara yang sama.
Ketujuh saksi tersebut adalah SKI yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, AS selaku perangkat desa, MR dan SKO selaku guru, FW selaku admin CV Maju Jaya, RH selaku Direktur CV Maju Jaya, serta VWS selaku wiraswasta.
Perkara Bermula dari OTT KPK
Perkara tersebut bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz Dewanggara diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin Rita Lestari pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
KPK kemudian memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026 terkait pengembangan perkara tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa




