
Pantau - DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026 sebagai bagian dari komitmen menuntaskan regulasi terkait pemberantasan korupsi sebelum berakhirnya tahun ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Puan, waktu yang tersedia mulai Agustus hingga Desember 2026 akan dimanfaatkan untuk memastikan pembahasan dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Puan Sebut DPR Masih Punya Waktu hingga Desember
Puan mengatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember masih memungkinkan dicapai karena DPR memiliki waktu pembahasan hingga beberapa bulan ke depan.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi inshaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Puan menegaskan penetapan target 15 Desember menunjukkan DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk melanjutkan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Meski telah menetapkan tenggat, pembahasan tetap harus dilakukan secara cermat dengan mengkaji setiap substansi dalam rancangan undang-undang tersebut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
DPR masih memiliki waktu sebelum berakhirnya 2026 untuk memastikan seluruh proses pembahasan dapat dituntaskan sesuai target.
Puan pun optimistis target tersebut dapat direalisasikan dengan memanfaatkan waktu pembahasan yang masih tersedia.
Komisi III Pastikan Pengesahan Paling Lambat Desember
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya membutuhkan waktu dalam menyusun RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan memerlukan waktu karena payung hukum mengenai perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal baru di Indonesia.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI tetap berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.
Ia bahkan menyebut penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar target karena pengesahannya dipastikan paling lambat dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.
“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” pungkasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




