
Pantau - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI pada 29 Agustus 2026, Komisi I DPR RI memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan digital, serta sejumlah sektor strategis lainnya.
Sepanjang 2026, pelaksanaan tiga fungsi tersebut diarahkan untuk menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan pertahanan, pengelolaan aset negara, keandalan telekomunikasi, hingga keamanan dan ketahanan siber.
Rangkaian kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari tolok ukur pelaksanaan fungsi konstitusional parlemen menjelang HUT ke-81 DPR RI.
RUU Penyiaran dan Keamanan Siber Jadi Perhatian
Dalam fungsi legislasi, salah satu agenda utama Komisi I adalah mendorong pembaruan regulasi penyiaran agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Pembaruan regulasi dinilai semakin penting seiring berkembangnya platform digital, layanan streaming, media sosial, dan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.
Komisi I menilai regulasi penyiaran tidak dapat lagi hanya berfokus pada radio dan televisi konvensional, tetapi perlu memberikan kepastian hukum sekaligus membangun ekosistem media yang adil di tengah konvergensi teknologi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai pembahasan RUU Penyiaran merupakan langkah strategis agar sistem hukum nasional mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
"Lebih dari dua dekade lalu kita mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai fondasi penyiaran konvensional berbasis radio dan televisi analog. Namun saat ini lanskap media telah berubah sangat cepat. Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital, hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa," ujar Dave dalam Rapat Pleno Komisi I DPR RI pada 14 Juli 2026.
Menurut Dave, pembentukan RUU Penyiaran bukan sekadar memperbarui regulasi lama, tetapi menjadi momentum untuk membangun ekosistem penyiaran yang lebih adil di tengah konvergensi media.
Memasuki Agustus 2026, pembahasan RUU Penyiaran terus berlangsung dalam Panitia Kerja Harmonisasi Badan Legislasi DPR RI.
Sejumlah substansi yang masih didalami meliputi pengaturan platform digital atau over the top (OTT), kewenangan pengawasan konten, serta pencegahan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Komisi I juga mengusulkan penambahan jumlah anggota KPI dari sembilan menjadi 11 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan DPR, pemerintah, masyarakat, lembaga penyiaran, dan akademisi.
"Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bertambah dari sembilan menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi. Sehingga, bisa mengcover semua stakeholder, karena penyiaran tv nasional bukan hanya FTA tapi sudah masuk ranah digital melalui live streaming, dan memiliki platform melalui model OTT," ujar Dave dalam Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran Baleg DPR RI pada 24 Agustus 2026.
Selain RUU Penyiaran, Komisi I memberikan perhatian terhadap regulasi keamanan dan ketahanan siber melalui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Komisi I menyerap masukan pakar dan akademisi mengenai kelembagaan, ketentuan pidana, perlindungan terhadap pelapor kerentanan siber, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam RUU tersebut.
"Menurut kami di Komisi I, RUU KKS ini sangat penting karena urgensi perkembangan teknologi semakin meningkat. Kita juga harus menjaga ketahanan siber di negara kita," ungkap Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang.
Panja Soroti Aset TNI dan Keandalan Telekomunikasi
Dalam fungsi pengawasan, Panitia Kerja Aset TNI Komisi I DPR RI memfokuskan perhatian pada pengelolaan aset TNI agar aset negara tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pertahanan.
Pengawasan antara lain dilakukan melalui Kunjungan Kerja Panja Aset TNI Komisi I DPR RI ke Komando Daerah Militer V/Brawijaya di Surabaya pada 3 Juli 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Panja Aset melakukan pendalaman bersama jajaran TNI dan menemukan sejumlah persoalan berupa aset yang belum bersertifikat, masih bersengketa dengan masyarakat, serta belum dimanfaatkan secara optimal.
"Fakta menunjukkan memang masih banyak persoalan terkait aset TNI. Ada aset yang belum bersertifikat, ada yang masih bersengketa dengan masyarakat, ada yang belum dimanfaatkan, bahkan ada yang masih berproses melalui jalur hukum," ujar Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah.
Komisi I menilai pembenahan administrasi menjadi langkah mendasar karena data dan dokumentasi yang tertib dapat menjadi fondasi penyelesaian berbagai persoalan aset TNI.
Panja Aset TNI juga mendorong transformasi pengelolaan aset yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi turut mencakup penyelesaian sengketa secara sistematis dan berkelanjutan.
Pengawasan Komisi I turut menjangkau sektor telekomunikasi, khususnya keandalan layanan di wilayah kepulauan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Komisi I mendorong Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat sumber daya manusia lokal dan menyediakan sistem cadangan kelistrikan untuk mengurangi lamanya gangguan layanan.
"Kita tahu di NTB ini kan banyak gili atau pulau-pulau kecil, nah itu kadang-kadang kalau sudah rusak itu (listrik) down time-nya lama sekali. Kenapa? Karena satu, tenaga ahlinya tidak ada dan yang kedua juga untuk barang-barangnya juga tidak ada," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto.
Fungsi pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan melalui rapat kerja di Kompleks Parlemen, tetapi juga melalui kunjungan lapangan, pendalaman bersama mitra kerja, dan penyerapan aspirasi.
Komisi I Dorong Penguatan Anggaran Pertahanan
Dalam fungsi penganggaran, Komisi I memberikan perhatian terhadap kecukupan anggaran pertahanan dan penggunaannya untuk meningkatkan kesiapan pertahanan negara.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke sejumlah satuan TNI, Komisi I mendorong agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pemenuhan kebutuhan strategis berupa alat utama sistem senjata, sarana latihan, kesejahteraan prajurit, dan kesiapan operasional.
Di Komando Operasi Udara II Makassar, Komisi I menyoroti anggaran TNI Angkatan Udara yang dinilai masih terbatas dibandingkan dengan luas wilayah dan kompleksitas tugas pertahanan udara.
Dari pagu indikatif yang dibahas, anggaran TNI AU disebut sekitar Rp11 triliun dengan sekitar 60 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.
Komisi I juga menekankan penguatan pertahanan harus dilaksanakan secara terukur.
Pada Februari 2026, Komisi I menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang senilai sekitar 1,9 miliar yen atau lebih dari Rp200 miliar.
Persetujuan hibah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran sekaligus pengawasan Komisi I terhadap kerja sama pertahanan internasional.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto pada Juli 2026 turut menegaskan komitmen Komisi I untuk mendorong peningkatan anggaran pertahanan pada tahun anggaran berikutnya.
"Keberpihakan di politik, anggaran 2024 sebesar Rp2.433.000.000 (triliun) sekarang turun menjadi Rp2.420.000.000 (triliun) di 2025. Nah ini tidak boleh lagi, kita harapkan di 2027 meningkat atau enggak di angka Rp2.450.000.000 (triliun) ke Rp2.550.000.000 (triliun)," ujar Utut saat kunjungan kerja ke Markas Kodam IX/Udayana di Denpasar, Bali, pada 24 Juli 2026.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran Komisi I saling berkaitan untuk memastikan kebijakan negara memiliki dasar hukum, dilaksanakan secara efektif, dan memperoleh dukungan anggaran sesuai kebutuhan.
Dalam bidang pertahanan, hasil kunjungan lapangan dapat menjadi bahan pengawasan sekaligus dasar pembahasan kebutuhan anggaran.
Dalam bidang komunikasi dan digital, perkembangan teknologi menjadi dasar pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan pengawas.
Momentum HUT ke-81 DPR RI menjadi ruang refleksi bahwa kinerja parlemen tidak hanya diukur berdasarkan jumlah rapat atau produk legislasi, tetapi juga kemampuan fungsi parlemen dalam menjawab persoalan masyarakat dan tantangan nasional.
Komisi I masih menghadapi tantangan berupa transformasi digital yang membutuhkan regulasi adaptif, perkembangan ancaman yang memerlukan sistem pertahanan tangguh, serta keterbatasan fiskal yang mengharuskan kebijakan anggaran disusun berdasarkan skala prioritas.
Konsistensi pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran menjadi penting agar kebijakan pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan keamanan siber dapat memperkuat kepentingan nasional sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




