HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Optimistis Pertahankan Keanggotaan FATF pada 2029 lewat Penguatan Penilaian Risiko Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indonesia Optimistis Pertahankan Keanggotaan FATF pada 2029 lewat Penguatan Penilaian Risiko Nasional
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan kepada wartawan usai Peluncuran Penilaian Risiko Nasional terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 di Jakarta, Kamis 27/8/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Indonesia optimistis dapat mempertahankan keanggotaannya dalam Financial Action Task Force (FATF) pada 2029 dengan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Optimisme tersebut disampaikan seiring peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026.

Peluncuran tiga dokumen NRA tersebut menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029–2030.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan optimisme tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam acara peluncuran di Jakarta, Kamis.

Indonesia Pertahankan Posisi di FATF

Indonesia secara resmi menjadi anggota ke-40 FATF sejak 2023 dan berkomitmen mempertahankan posisi tersebut dalam evaluasi mendatang.

"Seperti kita ketahui bahwa Indonesia telah resmi jadi anggota FATF yang ke-40 ya sejak tahun 2023 sampai sekarang dan kita akan mempertahankan posisi kita itu," kata Yusril.

Menurut Yusril, perkembangan Indonesia sejak bergabung dengan FATF hingga saat ini menunjukkan hasil yang cukup baik dalam mempertahankan status keanggotaan.

FATF merupakan organisasi yang beranggotakan negara-negara maju dan berkembang yang bekerja sama membentuk serta menerapkan standar yang sama dalam pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Yusril mengatakan penilaian terhadap Indonesia selama menjadi anggota FATF menunjukkan perkembangan positif dan tidak terdapat penilaian negatif.

"Alhamdulillah perkembangan dari tahun ke tahun posisi kita itu cukup baik ya, tidak ada yang negatif dan penilaiannya positif dan kita berkewajiban untuk mempertahankannya," ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan pencapaian yang sudah diperoleh selama menjadi anggota FATF.

Setiap kementerian dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan prestasi serta memperkuat kerja sama dalam pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM.

NRA Petakan Ancaman dan Kerentanan Indonesia

Yusril menekankan National Risk Assessment atau Penilaian Risiko Nasional yang diluncurkan memiliki peranan penting dalam memperkuat kebijakan Indonesia menghadapi berbagai risiko kejahatan keuangan.

Tiga dokumen yang diluncurkan meliputi NRA TPPU, NRA TPPT, dan NRA PPSPM Tahun 2026.

NRA menjadi peta risiko nasional yang digunakan untuk mengidentifikasi berbagai ancaman, kerentanan, dan risiko yang dihadapi Indonesia.

Peta risiko tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan bidang yang membutuhkan perhatian serta alokasi sumber daya lebih besar.

Menurut Yusril, ketiga aspek tersebut sangat penting dan fundamental bagi Indonesia dalam menjalankan berbagai program tindak lanjut kebijakan nasional.

Upaya itu juga berkaitan dengan program Presiden dalam melakukan pembaruan atau reformasi di bidang hukum dan birokrasi.

Salah satu aspek reformasi hukum tersebut adalah memaksimalkan pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Yusril juga menyebut Presiden memberikan perhatian terhadap upaya pemberantasan penyelundupan narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya.

"Dan juga yang Pak Presiden tekankan adalah upaya kita untuk melawan penyelundupan narkoba dan lain-lain sebagainya," ucapnya.

PPATK Siapkan Basis Data untuk Evaluasi 2029

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan NRA yang diluncurkan merupakan peta risiko nasional Indonesia mengenai pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dokumen tersebut menjadi dokumen wajib bagi setiap negara dalam proses penilaian kepatuhan terhadap rekomendasi FATF.

Ivan mengatakan tiga dokumen itu disusun bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait di bawah arahan Menko Kumham Imipas.

"Seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, kita meluncurkan tiga dokumen dan dokumen itu. Alhamdulillah kita produksi bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait di bawah arahan Bapak Menko sebagaimana tadi beliau sampaikan di dalam sambutan beliau arahannya," katanya.

Ivan menyampaikan kesiapan Indonesia menghadapi MER FATF pada 2029 turut didukung basis data penanganan TPPU, TPPT, dan PPSPM periode 2025–2029.

Data yang dihasilkan sepanjang 2025 hingga 2029 nantinya akan menjadi basis dalam proses peninjauan kembali Indonesia oleh FATF.

Pemerintah menilai persiapan tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi, sinergi, dan kebersamaan dalam rezim Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

"Dan kita siap menghadapi review kembali oleh FATF tahun 2029 yang tentunya basis datanya adalah data yang kita hasilkan tahun 2025 sampai 2029 nanti. Dan ini sebagai bukti bahwa kolaborasi, sinergisitas, dan kebersamaan dalam rezim APU-PPT (Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme) demikian solid. Sekali lagi di bawah arahan Bapak Menko," ujar Ivan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026