
Pantau - Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok terafiliasi jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan puluhan orang tersebut terbagi dalam klaster pembiayaan dan pelaksana.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah-olah merupakan data autentik.
Penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi Telusuri Konsolidasi dan Penggalangan Dana
Menurut Iman, keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi jaringan anarko diketahui setelah kepolisian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.
Polisi menyebut konsolidasi kelompok tersebut diawali dengan membangun kesamaan mengenai isu yang akan disampaikan kepada publik.
Salah satu isu yang berkembang dalam proses konsolidasi tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelompok itu diduga melakukan penyamaan persepsi sekaligus memperkuat narasi mengenai isu yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.
Setelah proses penyamaan isu, konsolidasi diduga berlanjut dengan penguatan narasi dan kegiatan penggalangan dana.
"Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan aksi tersebut," jelas Iman.
Kepolisian juga menemukan dugaan penyebaran materi berupa selebaran digital atau flyer yang dinilai bersifat provokatif.
Materi tersebut diduga disertai ajakan kepada elemen lain untuk memperluas penyebaran isu sekaligus melakukan mobilisasi.
Penyidik turut mendalami dugaan pengumpulan dana melalui mekanisme donasi yang disebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Polisi Dalami Persiapan Sarana dan Peran Pihak Terlibat
Selain pembiayaan dan mobilisasi, Polda Metro Jaya mendalami dugaan persiapan sejumlah sarana yang berpotensi digunakan dalam aksi.
Sarana tersebut diduga berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Iman.
Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian konsolidasi tersebut.
Pendalaman mencakup pihak yang diduga berperan dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa.
Polisi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi kelompok tersebut.
Dua Orang Telah Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta.
Pengamanan tersebut disebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 65 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dua orang lainnya yang berinisial R dan Z diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap R dan Z.
- Penulis :
- Arian Mesa




