HOME  ⁄  Nasional

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur jika Gagal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur jika Gagal
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27/8/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026 sebagai bentuk komitmen merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Pimpinan DPR Nyatakan Siap Mundur jika Target Tak Tercapai

Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan.

Atas permintaan massa AMPB, klausul mengenai kesiapan mengundurkan diri tersebut kemudian diperluas hingga mencakup jabatan sebagai anggota DPR.

DPR Tetap Buka Ruang Masukan Publik

Meski telah menetapkan batas waktu penyelesaian, Dasco menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang dalam proses pembahasan untuk menyampaikan pendapat mengenai substansi yang perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Pelibatan masyarakat ditujukan agar masukan yang diterima dapat memperkaya substansi rancangan sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Dasco menegaskan aspirasi yang disampaikan melalui audiensi menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi sehingga DPR akan tetap memberikan ruang bagi partisipasi publik selama pembahasan berlangsung.

Partisipasi masyarakat diharapkan membuat substansi RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif sekaligus mampu menjawab kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026