HOME  ⁄  Nasional

Suami dan Anak Fadia Arafiq Bersaksi di Sidang Korupsi, Ungkap Operasional hingga Modal PT RNB

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Suami dan Anak Fadia Arafiq Bersaksi di Sidang Korupsi, Ungkap Operasional hingga Modal PT RNB
Foto: Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, suami dan anak Bupati Non-aktif, Fadia Arafiq, diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 28/8/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat.

Keduanya dimintai keterangan mengenai pendirian dan operasional PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan pemenang pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Muhammad Sabiq Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB hingga akhir 2024.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, Sabiq menyatakan PT RNB tidak memiliki kaitan dengan Fadia Arafiq.

Sabiq Akui Minta Akses PT RNB ke Dinas-Dinas

Meski menyatakan PT RNB tidak berkaitan dengan Fadia, Sabiq mengakui pernah memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Siti Hanikatun, untuk membantu membuka akses perusahaan tersebut ke dinas-dinas.

"Saya minta Hani untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah ditekan," ungkap Sabiq dalam persidangan.

Sabiq mengaku sudah mengenal Siti Hanikatun sejak Siti masih menjadi ajudan Fadia ketika Fadia menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan.

Sabiq, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, juga mengakui memiliki pengaruh terhadap Siti Hanikatun.

"Saya punya pengaruh, bisa suruh apapun," ungkap Sabiq.

Ashraff Ungkap Pinjaman Modal Rp2,5 Miliar

Sementara itu, Ashraff Abu memberikan kesaksian mengenai awal pemberian pinjaman modal senilai Rp2,5 miliar untuk pendirian PT RNB.

Ashraff, yang merupakan anggota DPR RI, menyatakan tidak mengetahui kegiatan operasional PT RNB.

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

"Saya tidak tahu soal operasional PT RNB, saya juga tidak tahu kalau masuk sebagai komisaris," ungkap Ashraff.

Dalam persidangan, Ashraff juga membantah memiliki saham di PT RNB.

Meski membantah kepemilikan saham dan mengaku tidak mengetahui operasional perusahaan, Ashraff mengakui terdapat transaksi uang yang berasal dari PT RNB.

Menurut Ashraff, transaksi tersebut merupakan pengembalian atas pinjaman yang sebelumnya diberikannya kepada Sabiq.

Kesaksian suami dan anak Fadia itu membahas sejumlah hal terkait PT RNB, mulai dari pendirian dan operasional perusahaan, upaya memperoleh akses ke dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pinjaman modal Rp2,5 miliar, hingga transaksi pengembalian pinjaman.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026