HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Perkuat Penegakan Hukum lewat Sinergi dengan Kejaksaan dan Otoritas Kanada

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Perkuat Penegakan Hukum lewat Sinergi dengan Kejaksaan dan Otoritas Kanada
Foto: (Sumber :Jakarta, 27-08-2026 – Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum (APH) dan otoritas kepabeanan internasional guna meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat dan penerimaan negara.)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam negeri dan otoritas internasional untuk meningkatkan pengawasan, memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai, mengantisipasi kejahatan lintas batas, serta mengamankan penerimaan negara.

Penguatan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta kerja sama Bea Cukai Belawan dengan Royal Canadian Mounted Police (RCMP) dan Canada Border Services Agency (CBSA).

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (28/7/2026) untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai serta pengamanan penerimaan negara.

Kunjungan dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Agus Yulianto dan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto bersama jajaran.

Pertemuan kedua instansi membahas penguatan kolaborasi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai, pengamanan penerimaan negara, serta tantangan penegakan hukum di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Agus mengatakan kolaborasi antarlembaga menjadi fondasi penting untuk menjaga kepentingan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui komunikasi dan koordinasi yang semakin erat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dapat berjalan semakin optimal, khususnya dalam mengamankan penerimaan negara serta memberantas berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Bea Cukai menjalankan fungsi community protector, industrial assistance, trade facilitator, dan revenue collector yang mencakup pengawasan lalu lintas barang, perlindungan masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, fasilitasi perdagangan dan industri, serta pengamanan penerimaan negara.

Kerja sama internasional diperkuat Bea Cukai Belawan dengan menerima kunjungan delegasi RCMP dan CBSA pada Selasa (18/8/2026) untuk membahas pengawasan lintas batas antara Indonesia dan Kanada.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Agus Sujendro menyatakan kesiapan pihaknya mendukung pertukaran informasi dan komunikasi dengan otoritas penegak hukum negara sahabat.

“Kami akan sangat senang berkomunikasi dan membantu dari segi informasi, komunikasi, dan koneksi,” ujarnya.

Pertemuan yang dipimpin Kepala Seksi Bilateral II Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Muchsinin Husein tersebut membahas perkembangan pengawasan kawasan perbatasan laut, khususnya potensi pelanggaran hukum pada jalur pelayaran internasional.

Liaison Officer RCMP untuk Indonesia Wahid Hamidi menyampaikan perkembangan pemantauan terkait potensi aktivitas penyelundupan orang melalui jalur pelayaran di kawasan Asia Tenggara.

“Mohon bantuan Bea Cukai untuk menyampaikan bila ada informasi sekecil apa pun yang terkait dengan isu ini,” ujar Wahid.

Agus Sujendro menyatakan setiap informasi yang diterima akan menjadi perhatian petugas Bea Cukai, termasuk personel yang bertugas di lapangan dan menjalankan patroli rutin.

Liaison Officer CBSA untuk Indonesia Mark Forde turut menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara kedua pihak dalam memperkuat pengawasan perbatasan.

Delegasi CBSA juga menawarkan kerja sama pengembangan kapasitas di bidang manajemen perbatasan, modernisasi, dan dukungan teknis yang disambut positif oleh Bea Cukai Belawan.

Sinergi dengan aparat penegak hukum nasional dan internasional diharapkan memperkuat pengawasan peredaran barang, mengantisipasi kejahatan lintas batas, mengamankan penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026