HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Perkuat Pengawasan Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Pelanggar Terancam Empat Jenis Sanksi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPJPH Perkuat Pengawasan Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Pelanggar Terancam Empat Jenis Sanksi
Foto: Pengunjung memilih sajian makanan halal yang dijual pada kegiatan Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu 19/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada Oktober 2026.

Penguatan edukasi dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku saat kewajiban sertifikasi halal mulai diimplementasikan.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan materi edukasi mencakup berbagai ketentuan mengenai JPH, termasuk mekanisme pembinaan, pengawasan, dan jenis sanksi atas pelanggaran.

"Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran," ungkap Chuzaemi.

Menurut Chuzaemi, kesiapan menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan proses memperoleh sertifikat halal, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam sistem JPH.

Kepatuhan tersebut perlu dipastikan sejak tahapan proses produksi hingga produk beredar dan digunakan atau dikonsumsi masyarakat.

BPJPH Siapkan Empat Jenis Sanksi

BPJPH menetapkan empat jenis sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan JPH.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ada empat jenis sanksi, pertama peringatan tertulis, kedua denda administratif, ketiga pencabutan sertifikat halal, keempat penarikan barang dari peredaran," kata Chuzaemi.

Menurut Chuzaemi, penerapan sanksi dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, BPJPH tetap mengedepankan pembinaan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan sebelum dikenai sanksi yang lebih berat.

Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang dengan peringatan tertulis sebagai tahapan awal.

Apabila pelaku usaha masih tidak mematuhi ketentuan setelah menerima peringatan tertulis, sanksi dapat ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.

"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," ujar Chuzaemi.

Ratusan Pengawas Awasi Produk Impor

Pengawasan BPJPH tidak hanya menyasar produk yang diproduksi dan beredar di dalam negeri, tetapi juga produk serta bahan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.

BPJPH telah memiliki sekitar 600 pengawas JPH yang tersebar di berbagai daerah untuk mendukung kegiatan pengawasan, termasuk di kawasan perbatasan.

Para pengawas tersebut antara lain bertugas mendatangi gudang-gudang di post border untuk mengawasi produk yang masuk dari luar negeri.

Pengawasan produk impor akan semakin penting setelah Oktober 2026 karena produk impor yang termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal harus sudah memiliki sertifikat halal.

"Kami memiliki 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan bertugas mendatangi gudang-gudang di post border. Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal," kata Chuzaemi.

Pengawasan Ditujukan Lindungi Masyarakat

Penguatan pengawasan terhadap produk dan bahan dari luar negeri menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.

Pemerintah ingin memastikan produk maupun bahan baku yang diimpor dari luar negeri telah memenuhi ketentuan halal yang berlaku di Indonesia.

Dengan pengawasan tersebut, produk dan bahan baku impor diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan perdagangan, tetapi juga mematuhi regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.

"Kita ingin melindungi umat di Indonesia bahwa produk-produk dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri itu betul-betul sudah mematuhi regulasi halal di Indonesia," ungkap Chuzaemi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026