HOME  ⁄  Nasional

KKP Gunakan Panduan Digital untuk Perkuat Perlindungan dan Keselamatan ABK Perikanan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KKP Gunakan Panduan Digital untuk Perkuat Perlindungan dan Keselamatan ABK Perikanan
Foto: Petugas kesehatan memeriksa kadar gula darah anak buah kapal perikanan di atas kapal saat pemeriksaan kesehatan gratis di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Maluku Utara, Senin 18/8/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim gabungan untuk pertama kalinya menggunakan panduan atau tools digital dalam pemeriksaan kapal guna memperkuat pemenuhan hak, kondisi kerja, serta keselamatan anak buah kapal (ABK) perikanan.

Panduan digital tersebut digunakan dalam pemeriksaan bersama terhadap empat kapal yang akan berlayar dari Pelabuhan Benoa, Bali, pada 26-28 Agustus 2026.

Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mijil Ritno Sujiwo, mengatakan sistem tersebut membantu pengawas melakukan pemeriksaan sekaligus menentukan tingkat risiko kapal.

"Tools ini dapat mempermudah pengawas dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan skala risiko terhadap setiap kapal yang diperiksa," kata Mijil Ritno Sujiwo.

Pemeriksaan Mencakup Hak Pekerja hingga Keselamatan

Panduan digital tersebut nantinya akan menjadi standar pemeriksaan bagi tim inspeksi di tingkat nasional maupun daerah.

Tim gabungan memanfaatkan panduan tersebut untuk memeriksa kondisi kerja dan kehidupan awak kapal, mulai dari proses perekrutan hingga pekerja berada di atas kapal.

Pemeriksaan mencakup pemenuhan hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kelayakan fasilitas akomodasi, ketersediaan dan kondisi peralatan keselamatan, serta sistem pengupahan awak kapal.

Kepatuhan kapal terhadap regulasi di sektor perikanan juga menjadi bagian dari aspek yang diperiksa oleh tim gabungan.

Tim pemeriksa melibatkan KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali, Syahbandar Perikanan, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bali.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Balai Besar Kesehatan dan Karantina Denpasar, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa, BPJS Ketenagakerjaan, serta Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia juga terlibat dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap kapal dan kondisi pekerja perikanan sebelumnya telah dilakukan, tetapi pemeriksaan bersama dengan menggunakan panduan digital tersebut merupakan pelaksanaan perdana.

Penggunaan panduan itu juga menjadi tahap awal implementasi regulasi internasional mengenai perlindungan pekerja perikanan setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) C-188.

Pemeriksaan Kapal Diarahkan Berbasis Risiko

Program Direktur DFW Indonesia Imam Trihatmadja mengatakan panduan digital tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada KKP dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk dikembangkan menjadi sistem pengawasan risiko kapal yang terpusat dan dapat diakses secara real time.

"Kami berharap dengan adanya sistem digital itu, tim pengawas tidak lagi melakukan pemeriksaan kapal secara acak, namun berdasarkan pada skala risiko yang muncul pada dashboard sistem," ucap Imam Trihatmadja.

Melalui sistem tersebut, tingkat risiko yang muncul pada dashboard dapat menjadi dasar bagi pengawas untuk menentukan kapal yang menjadi prioritas pemeriksaan.

Pelabuhan Benoa dipilih sebagai lokasi pelaksanaan karena memiliki peran strategis dalam industri perikanan dan menjadi salah satu lokasi pendaratan utama armada kapal penangkap tuna yang beroperasi di Samudera Hindia.

Pelabuhan Benoa bersama Muara Baru di Jakarta juga menjadi salah satu penghubung utama kegiatan ekspor tuna.

Pemerintah memperkirakan sekitar 2.000 pekerja terlibat dalam berbagai aktivitas industri perikanan di Pelabuhan Benoa, mulai dari operasi kapal, pengolahan, hingga distribusi hasil perikanan.

Besarnya jumlah pekerja dan strategisnya aktivitas perikanan di Pelabuhan Benoa membuat pengawasan praktik kerja layak serta perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam kegiatan industri perikanan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026