
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar mampu menghadapi perubahan dan perkembangan risiko di dunia kerja.
Penguatan SDM K3 diarahkan pada peningkatan kemampuan tenaga profesional dalam mengantisipasi berbagai risiko, memanfaatkan perkembangan teknologi, serta membangun budaya pencegahan secara berkelanjutan di lingkungan kerja.
"Pendekatan K3 ke depan harus semakin memperkuat aspek promotif dan preventif melalui pengendalian faktor risiko secara sistematis," kata Afriansyah.
Kecelakaan Kerja Masih Tinggi
Kebutuhan memperkuat kualitas SDM K3 semakin penting seiring dengan dinamika risiko di lingkungan kerja dan masih tingginya angka kecelakaan kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.834 kasus kecelakaan kerja berakhir dengan kematian, sedangkan 4.133 kasus menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi maupun cacat total.
"Di balik angka-angka tersebut terdapat pekerja yang kehilangan produktivitas, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, perusahaan yang mengalami gangguan operasional, dan negara yang terdampak secara ekonomi," ujar Afriansyah.
Afriansyah menekankan dampak kecelakaan kerja tidak hanya tercermin dalam statistik, tetapi juga menyangkut produktivitas pekerja, kehidupan keluarga, operasional perusahaan, hingga perekonomian negara.
Selain kecelakaan kerja, penguatan K3 juga harus mencakup peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi dan melaporkan penyakit akibat kerja (PAK).
Pada 2025, tercatat sebanyak 158 kasus penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
Penguatan budaya keselamatan di lingkungan kerja juga dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Digitalisasi hingga AI Munculkan Risiko Baru
Menurut Afriansyah, perubahan dunia kerja membuat karakter risiko K3 semakin beragam dan tidak lagi hanya berasal dari faktor konvensional.
Risiko konvensional tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan mesin, kegiatan konstruksi, paparan bahan kimia, dan kelistrikan.
Di luar risiko tersebut, digitalisasi, kesehatan mental, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), perubahan iklim, serta meningkatnya risiko cuaca ekstrem turut menjadi tantangan baru dalam perlindungan pekerja.
Perubahan pola kerja, termasuk pekerjaan berbasis platform dan sistem kerja jarak jauh, juga membuat karakter risiko K3 semakin beragam.
"SDM K3 masa depan tidak cukup hanya memahami peraturan dan teknik K3. Mereka harus mampu berpikir strategis, memahami teknologi, mengelola data, melakukan analisis risiko secara komprehensif, berkomunikasi secara efektif, serta memimpin perubahan organisasi," jelasnya.
Kemampuan tersebut diperlukan agar tenaga profesional K3 dapat mengidentifikasi dan mengelola berbagai potensi bahaya sekaligus membangun budaya keselamatan secara berkelanjutan.
Pendidikan dan Kompetensi K3 Perlu Diperkuat
Peningkatan kapabilitas SDM K3 perlu dilakukan melalui pendidikan berkualitas dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan agar sesuai dengan perkembangan dunia kerja.
Penguatan kualitas SDM tersebut juga dilakukan melalui sertifikasi profesi, penelitian, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital.
"Kurikulum K3 juga perlu terus menyesuaikan perkembangan dunia kerja, sementara reskilling dan upskilling diperlukan untuk menjaga relevansi kompetensi," ujarnya.
Kurikulum pendidikan dan pelatihan K3 perlu terus diperbarui mengikuti perubahan karakter pekerjaan dan risiko, sedangkan proses reskilling dan upskilling dibutuhkan untuk menjaga relevansi kompetensi tenaga profesional.
Dalam konteks nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki posisi strategis sebagai regulator untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan bermartabat.
Peran tersebut dijalankan melalui penyempurnaan regulasi K3, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi, digitalisasi, serta penguatan sistem sertifikasi kompetensi.
Keseluruhan langkah tersebut diarahkan untuk membentuk SDM K3 yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, dan munculnya berbagai risiko baru sekaligus membangun lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




