
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap obat-obatan dengan harga terjangkau.
Mahkamah menyatakan dalil para pemohon mengenai penghapusan temuan (discovery) dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 1 angka 1 UU Paten sebagai salah satu pengecualian invensi dalam pemberian paten beralasan menurut hukum.
"Menurut Mahkamah, larangan penggunaan medis kedua (second medical use) sebagaimana diatur dalam norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 merupakan langkah proteksi negara yang jauh lebih bermanfaat dan lebih memberikan kepastian hukum bagi industri obat generik nasional," kata Hakim Konstitusi M. Guntur.
Putusan terhadap perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Jumat (28/8/2026).
Permohonan diajukan sejumlah perkumpulan dan perseorangan, termasuk Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia, Yayasan Hipertensi Paru Indonesia, Yayasan Rekat Peduli Indonesia, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, serta Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global.
Mahkamah menilai larangan penggunaan medis kedua yang bekerja pada fase awal pendaftaran paten dapat memperkuat sistem perlindungan kesehatan publik dari hulu hingga hilir dan lebih menjamin kedaulatan kesehatan nasional.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata "dihapus" dalam Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diberikan pemaknaan tertentu.
Pemaknaan tersebut mencakup temuan (discovery) berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal serta bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa tersebut.
MK juga menyatakan penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 65 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak memberlakukan kembali penjelasan Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Penjelasan tersebut mengatur bahwa produk yang sudah ada dan/atau dikenal mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem, baik yang masih dilindungi paten maupun telah menjadi milik umum (public domain).
Para pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 telah menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ketentuan sebelumnya mengecualikan penggunaan baru atas produk yang telah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.
Para pemohon berpendapat perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Mereka juga menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik permohonan paten berkualitas rendah yang hanya bertujuan memperpanjang monopoli segelintir korporasi besar.
Praktik tersebut menurut para pemohon berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan yang adil dalam menentukan persyaratan invensi yang dapat dipatenkan pada bidang farmasi dan obat-obatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




