
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan setelah kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikan permintaan tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan kerusuhan.
“Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman saja itu,” kata Saurlin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Saurlin mengatakan koordinasi dengan Polda Metro Jaya juga menghasilkan informasi bahwa kepolisian telah memulai penyelidikan terkait meninggalnya satu korban dalam peristiwa tersebut.
Komnas HAM juga memastikan akan memantau penanganan terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti,” ujarnya.
Komnas HAM turut mendorong kepolisian membebaskan pihak-pihak yang tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan.
“Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dari ratusan orang yang diamankan terkait kerusuhan setelah unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026).
Para tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan, mulai dari perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, hingga membawa senjata tajam.
Selain memproses puluhan tersangka, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam kerusuhan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




