HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Cabut Kekuasaan Orang Tua EY Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Kandung

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadilan Cabut Kekuasaan Orang Tua EY Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Kandung
Foto: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY (36), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya.

Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr yang dibacakan pada 29 Juni 2026.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban.

Hak Asuh dan Perwalian Tiga Anak Dicabut

Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY pada 21 April 2026.

EY diketahui merupakan ayah dari tiga anak yang terdiri atas dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Cikarang, hak kuasa asuh dan perwalian EY terhadap ketiga anaknya dicabut.

Pengadilan kemudian menetapkan ketiga anak tersebut berada di bawah perwalian ibu kandung mereka.

Meski kekuasaannya sebagai orang tua telah dicabut, EY tetap berkewajiban menafkahi dan memberikan biaya pemeliharaan kepada ketiga anaknya.

Selain mengajukan gugatan terhadap EY, Kejari Kabupaten Bekasi turut memberikan pendampingan kepada dua anak perempuan yang menjadi korban.

"Dalam perkara ini, selain melakukan gugatan hukum terhadap EY, kami juga melakukan pendampingan terhadap kedua korban yang notabene anak kandung pelaku," kata Yashinta.

Kejari Ajukan Gugatan Tanpa Permohonan

Menurut Yashinta, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua diajukan dengan mempertimbangkan perbuatan EY terhadap dua anak perempuan kandungnya serta kepentingan perlindungan terhadap anak-anak EY.

Pengajuan gugatan tersebut dilakukan atas inisiatif Kejari Kabupaten Bekasi tanpa adanya permohonan.

Kejari mengambil langkah hukum karena menilai perbuatan EY terhadap kedua anak perempuan kandungnya menunjukkan perbuatan buruk, ketidakcakapan, serta tidak terpenuhinya kewajiban sebagai orang tua.

"Pengajuan ini dari kami, tanpa permohonan. Karena melihat perkara menimpa kedua anak kandung perempuannya, apalagi atas perbuatan buruk, tidak cakap dan tidak memenuhi kewajiban sebagai orang tua," ungkap Yashinta.

EY Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelum gugatan pencabutan kekuasaan orang tua diajukan, EY telah dijatuhi hukuman pidana atas kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya.

Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada EY berdasarkan Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2025/PN.Ckr tertanggal 9 Desember 2025.

Selain pidana penjara, EY dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026