HOME  ⁄  Nasional

YLKI Catat 79 Pengaduan Perubahan Jadwal Penerbangan, Soroti Hak Konsumen di Sidang MK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

YLKI Catat 79 Pengaduan Perubahan Jadwal Penerbangan, Soroti Hak Konsumen di Sidang MK
Foto: Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan menyoal keterlambatan penerbangan di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta, Senin 31/8/2026 (sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Pantau - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 79 pengaduan konsumen sektor transportasi udara yang secara khusus berkaitan dengan perubahan jadwal penerbangan sepanjang 2020–2025.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyampaikan data tersebut dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sidang ke-IX Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan keterangan YLKI sebagai pihak terkait dalam pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

"Berdasarkan pengalaman YLKI dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen selama 2020 sampai 2025 tercatat 79 pengaduan yang secara khusus sektor transportasi udara yang berkaitan dengan permasalahan perubahan jadwal penerbangan," kata Niti.

Selain perubahan jadwal, YLKI menerima pengaduan mengenai keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

Persoalan kompensasi, pengembalian dana, bagasi, serta informasi pelayanan juga berulang kali diadukan konsumen setiap tahun.

YLKI Soroti Informasi Keterlambatan dan Kompensasi

Menurut Niti, perubahan waktu keberangkatan, keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal menjadi lebih awal, serta persoalan kompensasi dan ganti rugi tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara penumpang dan maskapai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.

YLKI menilai kepentingan konsumen bukan hanya terkait terjadinya perubahan jadwal atau keterlambatan, tetapi juga mencakup hak memperoleh informasi yang memadai, kepastian pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme pemulihan ketika mengalami kerugian.

Terkait Pasal 146 UU Penerbangan, YLKI berpandangan persoalan tidak hanya terletak pada keberadaan norma mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan.

Pelaksanaan kewajiban pengangkut serta akses konsumen terhadap informasi mengenai penyebab keterlambatan juga dinilai menjadi bagian penting dalam perlindungan penumpang.

Penanganan keterlambatan penerbangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, termasuk kewajiban memberikan informasi mengenai penyebab keterlambatan.

"Namun, berdasarkan pengalaman pengaduan yang diterima oleh YLKI, masih terdapat konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu," ungkap Niti.

Karena itu, YLKI menilai norma mengenai keterlambatan perlu didukung kepatuhan pelaku usaha, pengawasan terhadap implementasi aturan, serta jaminan akses konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi.

Terkait Pasal 170 UU Penerbangan, YLKI memandang kompensasi sebagai instrumen penting untuk memulihkan hak konsumen ketika pelayanan tidak diberikan sebagaimana telah diperjanjikan.

Namun, perlindungan konsumen dinilai tidak hanya ditentukan oleh besaran kompensasi, tetapi juga kepastian pemberian, transparansi, dan kemudahan konsumen untuk memperolehnya.

YLKI mencatat keterlambatan penerbangan dapat mengakibatkan kerugian lanjutan, seperti kehilangan penerbangan lanjutan serta munculnya biaya tambahan untuk transportasi maupun akomodasi.

"Karena itu, YLKI memandang bahwa perlu dibedakan antara kompensasi yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ganti kerugian atas kerugian nyata yang dialami konsumen atas perubahan jadwal penerbangan," kata Niti.

Tanggung Jawab Maskapai Harus Dilihat dari Penyebab Keterlambatan

Terkait Pasal 176 UU Penerbangan, YLKI menilai ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut perlu dipahami bersama dengan ketentuan keterlambatan dalam Pasal 146.

Keterkaitan kedua ketentuan itu dinilai penting agar konsumen memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian.

YLKI menegaskan tidak setiap keterlambatan penerbangan secara otomatis membuat pengangkut harus membayar seluruh kerugian yang dialami konsumen.

"Namun demikian, YLKI menegaskan bahwa setiap keterlambatan tidak otomatis berarti pengangkut harus membayar seluruh kerugian yang dialami konsumen. Tuntutan tetap perlu dilihat berdasarkan penyebab dari keterlambatan tersebut, tanggung jawab pengangkut, jenis dan jumlah kerugian, hubungan antara keterlambatan dengan kerugian, serta bukti lain yang ada," kata Niti.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian meminta YLKI memberikan data mengenai pengaduan yang telah diterima sekaligus informasi tentang cara lembaga tersebut merespons dan menangani laporan konsumen.

Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup persidangan menyampaikan sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 September 2026.

Dalam persidangan berikutnya, para pemohon mendapat kesempatan menghadirkan dua ahli dan dua saksi untuk memberikan keterangan.

Permohonan pengujian UU Penerbangan tersebut diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mempersoalkan aspek transparansi serta kepastian hukum bagi penumpang terkait keterlambatan penerbangan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026