HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Tiga Saksi Swasta untuk Dalami Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar Muhammad Haniv

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Panggil Tiga Saksi Swasta untuk Dalami Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar Muhammad Haniv
Foto: Tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 19/8/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi berinisial AS, NRB, dan DHN tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AS, NRB, dan DHN selaku pihak swasta,” ungkap Budi.

Namun, hingga pukul 14.06 WIB, nama ketiga saksi tersebut belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi.

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Pemanggilan para saksi dilakukan setelah KPK menahan Muhammad Haniv dalam penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.

KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan kemudian melakukan penahanan terhadapnya pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp20,7 miliar yang berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp700 juta diduga diterima untuk keperluan sponsor acara peragaan busana anak Haniv.

KPK juga menduga Haniv menerima sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama periode 2013–2018.

Dugaan Penerimaan Melalui Perantara

Selain penerimaan tersebut, KPK menduga terdapat gratifikasi lainnya senilai sekitar Rp10 miliar selama periode 2014–2022.

Dugaan penerimaan pada periode tersebut juga dilakukan dalam bentuk mata uang asing.

Penerimaan sekitar Rp10 miliar selama periode 2014–2022 itu diduga dilakukan melalui seorang perantara berinisial BSA.

Penyidikan KPK kini berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026