HOME  ⁄  Nasional

Polda NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP 2023

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP 2023
Foto: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembayaran jasa kerja sama penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 antara PT Samota Enduro Gemilang (SEG) dan sejumlah vendor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ungkap Arisandi.

Hasil gelar perkara tersebut membuat Polda NTB memutuskan tidak meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi, penanganannya tidak dilanjutkan, kami hentikan di tahap penyelidikan," kata Arisandi.

Polisi Telusuri Dukungan Anggaran MXGP 2023

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan pada awal Juni 2026 menyampaikan kepolisian memperoleh bukti baru dari pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pariwisata.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan dukungan anggaran untuk penyelenggaraan MXGP 2023 yang berlangsung di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

Menurut keterangan yang diterima kepolisian dari Kementerian Pariwisata, tidak terdapat dana untuk MXGP sepanjang 2023.

"Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada," kata Catur.

Setelah menerima hasil pemeriksaan tersebut, kepolisian melanjutkan penelusuran terhadap kemungkinan adanya bukti pidana berkaitan dengan dukungan anggaran dari dana sponsorship perbankan.

Penelusuran itu turut berkaitan dengan pernyataan PT SEG yang disebut menjanjikan pembayaran atas kerja sama kepada sejumlah vendor.

Pada tahap penyelidikan tersebut, Catur mengakui kepolisian belum menemukan unsur pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, kemungkinan adanya unsur penipuan masih didalami kepolisian pada saat penyelidikan berlangsung.

"Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua," ungkap Catur.

Polisi Periksa Vendor dan Direksi PT SEG

Dalam penanganan perkara tersebut, Catur mengungkapkan tidak terdapat perjanjian kerja sama secara tertulis antara PT SEG dan para vendor.

Meski demikian, kepolisian menemukan bukti lain berupa komunikasi dan kesepakatan yang dinilai menguatkan adanya perikatan antara kedua belah pihak.

Hubungan kerja sama antara PT SEG dan para vendor juga disebut telah berlangsung sebelumnya karena kedua pihak sudah beberapa kali bekerja sama.

"Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama," kata Catur.

Polda NTB awalnya menangani perkara tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan sejumlah vendor yang mengklaim belum menerima pembayaran dari PT SEG atas jasa mereka dalam pelaksanaan MXGP 2023.

Selama proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya tiga vendor yang bertindak sebagai pelapor.

Kepolisian juga memeriksa enam orang dari jajaran direksi PT SEG serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, Polda NTB menyimpulkan unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan tidak terpenuhi sehingga penanganan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026