HOME  ⁄  Nasional

GAPSI dan FAKTA Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta karena Cukai Minuman Berpemanis Belum Diterapkan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

GAPSI dan FAKTA Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta karena Cukai Minuman Berpemanis Belum Diterapkan
Foto: Unjuk rasa meminta penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai upaya dalam melindungi kesehatan masyarakat Indonesia (sumber: FAKTA)

Pantau - Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia (GAPSI) bersama Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dinilai belum diterapkan meski telah diwacanakan selama hampir satu dekade.

Para penggugat mempersoalkan tindakan pemerintah yang dinilai melakukan pembiaran dalam menetapkan kebijakan cukai MBDK sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Salah seorang penggugat, Hotmarina, mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk mendorong langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

"Para penggugat mempersoalkan pembiaran pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai MBDK yang dinilai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dan melindungi kesehatan masyarakat," ungkap Hotmarina.

Hotmarina menilai kebijakan hukum dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, termasuk dalam pola konsumsi.

"Hukum adalah cara paling cepat membentuk atau membuat suatu pola, salah satunya soal perilaku konsumsi," katanya.

Penggugat Soroti Risiko Penyakit dan Perlindungan Anak

Penggugat lainnya, Farhan, menyoroti risiko penyakit kronis yang dapat muncul sejak seseorang masih berusia anak sehingga langkah pencegahan dinilai penting dilakukan.

Menurut Farhan, anak-anak di bawah umur menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena belum memahami bahaya MBDK.

"Kami ingin negara bisa melakukan pencegahan dan tindakan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, terutama anak-anak di bawah umur yang belum paham bahaya MBDK," kata Farhan.

Ketua dan Pendiri Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony turut menyoroti beban kesehatan dan ekonomi yang harus ditanggung apabila pencegahan penyakit tidak dilakukan sejak awal.

Tony menilai peran negara seharusnya tidak hanya muncul ketika masyarakat sudah mengalami penyakit dan membutuhkan pembiayaan pengobatan, tetapi juga melalui langkah pencegahan.

"Negara jangan hanya membayar saat masyarakatnya sudah sakit. Negara harus berani mencegah masyarakatnya untuk sakit," ujar Tony.

Para penggugat menggunakan sejumlah data kesehatan sebagai salah satu dasar dalam mengajukan gugatan terkait penerapan cukai MBDK.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dikutip dalam materi gugatan, sebanyak 47,5 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari.

GAPSI juga mengutip data International Diabetes Federation (IDF) 2024 yang menyebut Indonesia berada di peringkat kelima dunia dalam jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak.

Jumlah penderita diabetes dewasa di Indonesia berdasarkan data yang dikutip tersebut mencapai 20,4 juta jiwa.

Materi gugatan juga menyebut prevalensi obesitas di Indonesia meningkat lebih dari dua kali lipat, yakni dari 10,3 persen pada 2007 menjadi 23,4 persen pada 2023.

GAPSI menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi untuk menekan tingkat konsumsi gula masyarakat.

Berbagai studi yang dikutip GAPSI menyebut penerapan cukai MBDK dapat membantu menurunkan konsumsi gula serta berkontribusi terhadap pengendalian faktor risiko obesitas, diabetes tipe 2, dan berbagai penyakit tidak menular lainnya.

Berdasarkan data World Bank 2023 yang dicantumkan dalam materi gugatan, sebanyak 106 negara telah menerapkan cukai MBDK.

Sejumlah negara ASEAN yang disebut telah menerapkan kebijakan tersebut antara lain Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste.

GAPSI turut mengutip studi Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) 2024 mengenai potensi dampak penerapan cukai MBDK di Indonesia.

Studi tersebut memperkirakan penerapan cukai MBDK yang menyebabkan kenaikan harga minimal 20 persen berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes di Indonesia.

Kebijakan tersebut juga diperkirakan dapat menghemat biaya pengobatan diabetes tipe 2 sebesar Rp24,9 triliun serta mencegah kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi sebesar Rp15,7 triliun.

Gugatan Disebut untuk Kepentingan Publik

Kuasa hukum para penggugat, Ari Subagyo Wibowo, mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dinilai tidak dapat terus menunda kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Menurut Ari, setiap penundaan dinilai membuat semakin banyak keluarga harus menanggung beban kesehatan dan ekonomi yang sebenarnya dapat dicegah.

"Kami tidak lagi bisa menunggu. Setiap penundaan berarti lebih banyak keluarga menanggung beban kesehatan dan ekonomi yang sebenarnya bisa dicegah. Hari ini, kami membawa perjuangan ini ke ruang sidang sebagai bentuk pertanggungjawaban negara yang kami tuntut secara hukum," kata Ari.

Ari yang juga menjabat Ketua FAKTA Indonesia menjelaskan gugatan tersebut tidak semata-mata diajukan untuk kepentingan pribadi para penggugat.

Gugatan itu disebut sebagai bagian dari perjuangan untuk kepentingan publik atau public interest litigation.

Menurut Ari, langkah hukum tersebut bertujuan memastikan negara memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, terutama generasi muda dan kelompok rentan.

Para penggugat juga berkomitmen terus menginformasikan perkembangan proses hukum tersebut kepada masyarakat.

"Kami akan terus menyampaikan perkembangan proses persidangan kepada publik," ujar Ari.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026