HOME  ⁄  Nasional

Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp41,53 Miliar hingga Agustus 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp41,53 Miliar hingga Agustus 2026
Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar 'coffee morning' bersama insan media di aula kantor kejaksaan setempat, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara senilai Rp41,53 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan capaian tersebut berhasil diraih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"Adanya kebijakan efisiensi anggaran tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat kami untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum," ungkap Semeru.

Bidang Datun Selamatkan Rp40,15 Miliar Lewat Jalur Litigasi

Dari total Rp41,53 miliar tersebut, penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi mencapai Rp40,15 miliar.

Sementara itu, pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata nonlitigasi mencapai Rp1,37 miliar.

Bidang Datun juga mencatat realisasi kinerja anggaran sebesar 95,87 persen dan menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara di Kejari Kabupaten Bekasi.

"Bidang Datun mencatat kinerja anggaran sebesar 95,87 persen. Bidang ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," kata Semeru.

Hingga akhir 2026, Bidang Datun masih menargetkan tambahan pemulihan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi sebesar Rp15,19 miliar.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bidang Datun telah menjalankan satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi dan 146 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi.

Kejari Tampung Uang Titipan Korupsi Rp930,1 Juta

Selain melalui Bidang Datun, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat uang titipan senilai Rp930,1 juta yang berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi dengan proses hukum masih berjalan.

Dana tersebut saat ini ditempatkan di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

"Uang tersebut saat ini dititipkan kepada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan," ujar Semeru.

Kejari Kejar Sisa Denda Perpajakan dan Cukai

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi juga telah menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai senilai Rp1,004 miliar.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima pembayaran denda Rp574,31 juta dari total denda perkara perpajakan sebesar Rp3,45 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Kabupaten Bekasi masih mengupayakan penerimaan sisa denda perkara perpajakan sebesar Rp2,87 miliar hingga akhir 2026.

Pada periode yang sama, kejaksaan juga mengupayakan penerimaan denda dari dua perkara tindak pidana cukai senilai Rp4,24 miliar.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain perkara tersebut, terdapat dua kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berlanjut.

Pada tahap penuntutan, Bidang Tindak Pidana Khusus menangani lima perkara yang terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tujuh putusan pengadilan yang terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara cukai.

Kejari Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Berkolaborasi

Semeru mengatakan berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak sekaligus menjadi stimulus bagi jajaran Kejari Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kinerja.

Kejari Kabupaten Bekasi berharap dukungan dan kolaborasi masyarakat terus berlanjut agar pelayanan hukum dapat dilaksanakan secara berkeadilan, transparan, dan profesional.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional," kata Semeru.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026