HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Mendorong RUU Pelelangan Lindungi Pemilik dan Pemenang Barang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Mendorong RUU Pelelangan Lindungi Pemilik dan Pemenang Barang
Foto: (Sumber :Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber RUU Pelelangan di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto : Sari/Andri.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan mengatur secara tegas perlindungan bagi pemilik barang dan pemenang lelang yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum dalam praktik pelelangan di Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan perlindungan diperlukan agar pemilik dan pemenang lelang yang telah mengikuti prosedur serta memenuhi kewajibannya memperoleh kepastian hukum.

“Saat ini pelelangan hanya sekedar lelang dan menang tanpa memberikan pemberitahuan dahulu, sehingga pemilik barang tidak merasa adanya keadilan. Sebaliknya, pemenang lelang juga harus mendapatkan kepastian hukum terhadap barang yang telah dimenangkannya”, tutur Bob dalam RDPU Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

RUU Pelelangan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 sehingga Baleg menghimpun pandangan dari para pemangku kepentingan sebelum menyusun draf regulasi tersebut.

Kredit Macet Menjadi Perhatian Baleg

Bob menilai kredit macet dalam praktik perbankan sering berujung pada pelelangan agunan oleh bank atau lembaga pembiayaan sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah mengenai hak yang masih dimiliki.

“RUU Pelelangan ini harus kita sempurnakan agar semua pelelangan mengadung unsur sukarela dan menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak, sebab saat ini sistem pelelangan sangat mengesampingkan hal kemanusiaan terlebih dengan kredit macet yang ada diperbankan”, katanya.

Baleg menginginkan pengaturan pelelangan memberikan kepastian kepada para pihak sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik lelang.

RUU Pelelangan Akan Mengatur Penyelesaian Sengketa

Selain perlindungan terhadap pemilik dan pemenang barang, Baleg menaruh perhatian pada mekanisme penyelesaian sengketa dan perlawanan eksekusi dalam pelelangan.

RUU tersebut juga diharapkan mengatur penentuan standar harga limit yang berkeadilan serta menjawab persoalan minimnya literasi masyarakat mengenai lelang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026