
Pantau - Komisi III DPR RI mendalami urgensi pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara sebagai salah satu aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan proses penyitaan atau perampasan, tetapi juga penyimpanan, pengelolaan, dan upaya mempertahankan nilainya agar memberikan manfaat bagi negara.
"Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional," tutur Adang dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Adang menilai pengalaman lembaga penegak hukum dalam mengelola aset perlu dievaluasi karena barang yang telah disita atau dirampas berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera ditangani dengan baik.
DPR Pertimbangkan Model Pengelolaan Aset
Adang meminta penjelasan mengenai model pengelolaan aset yang paling ideal, baik dengan mempertahankan kewenangan pada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan maupun membentuk lembaga baru yang secara khusus menangani aset.
“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata Adang.
Pembentukan lembaga khusus menjadi salah satu opsi yang didalami untuk memastikan aset hasil sitaan dan rampasan dapat dikelola secara profesional serta mempertahankan nilainya.
RUU Diharapkan Menjadi Payung Hukum Komprehensif
Adang juga mendalami urgensi RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum untuk menyatukan berbagai ketentuan mengenai perampasan dan pengelolaan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi.
Ia meminta akademisi yang mengikuti RDPU memberikan gambaran mengenai ketentuan kunci yang perlu diakomodasi agar undang-undang tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang komprehensif.
“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana aja yang kita harus ambil,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




