HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Menyetujui RUU Penyiaran sebagai Usul Inisiatif untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Menyetujui RUU Penyiaran sebagai Usul Inisiatif untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
Foto: (Sumber :Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI RUU usai menyetujui usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto : Mario/Andri.)

Pantau - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna.

Persetujuan dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg terkait RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tersebut.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Anggota Baleg, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Ketua Badan Legislasi Bob Hasan yang dijawab setuju oleh seluruh peserta yang hadir.

Bob mengatakan Baleg bersama Komisi I DPR RI telah membahas harmonisasi dan sinkronisasi RUU Penyiaran, termasuk pengaturan konten serta platform digital dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kualitas informasi yang diterima publik.

“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada”, ungkapnya.

DPR Menyerap Masukan Akademisi dan Tenaga Ahli

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyampaikan terima kasih atas persetujuan RUU Penyiaran di Baleg untuk selanjutnya dibawa ke tahap berikutnya dan ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

“Pembahasan ini tentu tidak mudah banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli”, pungkasnya.

Penyerahan pandangan mini dari seluruh fraksi menjadi syarat prosedural sebelum RUU Penyiaran dibawa untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat paripurna.

RUU Penyiaran Mengatur Konten Lembaga Penyiaran

Sejumlah poin yang disetujui dalam RUU Penyiaran mencakup larangan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara, mengancam pertahanan dan keamanan nasional, serta bertentangan dengan nilai kesusilaan.

Lembaga penyiaran juga dilarang menyalurkan siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, kepercayaan, dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, dan disabilitas fisik.

RUU tersebut turut memuat larangan bagi LPB menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.

Setelah resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, proses legislasi akan beralih dari tahap penyusunan menuju pembahasan bersama pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026