
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat guna memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Desakan tersebut disampaikan Muhaimin saat membuka People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Muhaimin menegaskan dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga menjadi sikap seluruh kementerian yang berada di bawah koordinasinya.
"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," ungkap Muhaimin.
Pembahasan RUU Dinilai Sudah Berlangsung Lama
Muhaimin menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak.
Menurut dia, panjangnya proses tersebut membuat pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak semestinya kembali ditunda.
"RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan," kata Muhaimin.
Ia juga mengimbau seluruh fraksi di DPR bersama-sama mendukung penuntasan dan pengesahan regulasi tersebut dalam waktu secepatnya.
Muhaimin berharap kepentingan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat menjadi semangat bersama seluruh fraksi di DPR.
"Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat," ujarnya.
Pengesahan Diharapkan Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat
Menurut Muhaimin, percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
Masyarakat adat dinilai memiliki pengetahuan, pengalaman, serta berbagai bentuk kearifan yang berkembang melalui interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah tempat mereka hidup.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mendorong proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahannya menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta kepentingan dan keberadaan mereka.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, masyarakat adat juga diharapkan memperoleh ruang lebih besar untuk berperan sebagai subyek dalam proses pembangunan.
- Penulis :
- Arian Mesa




