HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Setujui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026-2031, Aida dan Solikin Masuk Jajaran Deputi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Setujui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026-2031, Aida dan Solikin Masuk Jajaran Deputi
Foto: (Sumber :Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman (kiri) dan Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro (kanan) memberi salam saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU/pri..)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 bersama Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 setelah ketiganya menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi XI mengenai hasil uji kelayakan calon pimpinan Bank Indonesia tersebut.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” kata Puan yang kemudian dijawab setuju oleh para legislator.

Destry, Aida, dan Solikin Pimpin BI Periode 2026-2031

Destry, Aida, dan Solikin terpilih setelah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi XI DPR RI pada Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pimpinan BI yang telah dipilih dan ditetapkan diharapkan mampu mendorong bank sentral bekerja lebih fokus dan terarah.

Menurut Misbakhun, peran tersebut diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan tersebut antara lain menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” kata Misbakhun.

Destry Gantikan Perry Warjiyo

Destry Damayanti ditetapkan menjadi Gubernur BI periode 2026-2031 menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026.

Setelah pengunduran diri Perry, Destry sebelumnya ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI.

Dengan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI, Destry akan memimpin Bank Indonesia bersama Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur untuk periode 2026-2031.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan
FLOII 2026