HOME  ⁄  Nasional

MK Pertanyakan Alasan Dua Pemohon Menarik Uji Materiil soal Masa Jabatan Kapolri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MK Pertanyakan Alasan Dua Pemohon Menarik Uji Materiil soal Masa Jabatan Kapolri
Foto: Tangkapan layar - Pemohon uji materiil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri Saras Sandriyanti (pemohon I) dan Lisdawati Manao (pemohon II) menghadiri sidang pendahuluan di ruang sidang panel Gedung MK, Jakarta, Selasa 1/9/2026 (sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanti menarik kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Polri yang meminta masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Permohonan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.

Sidang pendahuluan perkara itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

MK Pastikan Pencabutan Tanpa Pengaruh Pihak Luar

Dalam persidangan, Suhartoyo menyampaikan bagian kepaniteraan MK telah melaporkan adanya surat pencabutan permohonan yang diajukan kedua pemohon.

"Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan apa betul? kenapa ditarik permohonannya?," tanya Suhartoyo kepada pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Lisdawati membenarkan bahwa para pemohon telah mengajukan pencabutan setelah kembali mempelajari dan mendiskusikan materi permohonan.

"Izin menjawab yang mulia, bahwa setelah kami dari para pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan, dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan. Maka dari itu, kami menarik kembali permohonan yang kami ajukan itu," ujar Lisdawati.

Suhartoyo kemudian mempertanyakan alasan open legal policy karena persoalan tersebut dinilai seharusnya sudah dapat diketahui sebelum permohonan diajukan ke MK.

Ketua MK juga menanggapi alasan mengenai keterbatasan permohonan dengan menjelaskan adanya mekanisme penasihatan kepada pemohon selama proses persidangan.

"Kalau ada keterbatasan, kan di sini (persidangan MK) nanti akan ada penasihatan. Apa kekhawatirannya?," tanya Suhartoyo kembali.

Lisdawati menjelaskan para pemohon telah mencermati kembali materi permohonan, khususnya poin 37 huruf B dan C, hingga menyimpulkan pembentukan dan perubahan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama Presiden.

"Kami kembali mempelajari bahwa pada akhirnya pembentukan dan perubahan undang-undang itu menjadi kewenangan daripada DPR bersama-sama dengan Presiden. Maka dari itu, kami para pemohon menarik kembali permohonan ini," ujarnya.

Suhartoyo selanjutnya memastikan pencabutan tersebut benar-benar menjadi keputusan para pemohon dan bukan akibat intervensi pihak lain.

"Baik, bukan karena ada pengaruh dari pihak luar?," tanya Suhartoyo.

"Izin yang mulia, tidak ada," ujar Lisdawati.

"Tidak (ada pengaruh dari luar), betul," tanya Suhartoyo menegaskan.

"Betul, tidak ada yang mulia," jawab Lisdawati dan Saras Sandriyanti secara kompak.

Pencabutan Akan Dibawa ke Rapat Pleno Sembilan Hakim

Setelah memperoleh penegasan dari kedua pemohon, Suhartoyo menjelaskan pencabutan permohonan akan terlebih dahulu dilaporkan majelis panel dalam rapat hakim.

Rapat tersebut bersifat pleno dan diikuti sembilan hakim konstitusi untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap pencabutan permohonan.

"Nanti para pemohon tinggal menunggu kabar terkait dengan sikap mahkamah terhadap penarikan ini," tutup Suhartoyo.

Lisdawati dan Saras sebelumnya meminta MK memberikan batas tegas masa jabatan Kapolri selama lima tahun serta hanya dapat diperpanjang satu kali.

Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Polri terbaru tersebut didaftarkan ke MK pada 20 Agustus 2026 sebelum sidang pendahuluannya digelar pada 1 September 2026.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026