
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi layanan hukum yang terintegrasi, mudah diakses, aman, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Yusril menekankan transformasi layanan AHU harus berorientasi pada kebutuhan pengguna serta dilaksanakan secara kolaboratif, akuntabel, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam Ministerial Dialogue Layanan AHU Berdampak yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8).
Menurut Yusril, integrasi data dan layanan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem hukum yang pada akhirnya mendukung kemajuan bangsa.
"Integrasi data dan layanan adalah fondasi kepercayaan hukum, dan kepercayaan hukum adalah fondasi kemajuan bangsa," kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
AHU Berikan Pengakuan dan Kepastian Hukum
Yusril menegaskan AHU bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menjadi bagian dari cara negara memberikan pengakuan, kepastian, dan akibat hukum terhadap tindakan maupun status yang dibutuhkan masyarakat serta dunia usaha.
Karena fungsi tersebut, kualitas layanan AHU berkaitan langsung dengan kualitas penyelenggaraan negara hukum.
Yusril menilai masyarakat membutuhkan jaminan bahwa status hukum yang diberikan negara benar-benar sah, dapat diverifikasi, dan dipercaya oleh pihak lain.
"Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa status hukum yang diberikan negara sah, dapat diverifikasi, dan dapat dipercaya oleh pihak lain," ujarnya.
Menurut Yusril, perjalanan transformasi layanan AHU selama 25 tahun telah menghasilkan perubahan signifikan dari proses yang sebelumnya dilakukan secara manual menuju pelayanan elektronik.
Meski demikian, ia mengingatkan digitalisasi tidak boleh berhenti sebatas memindahkan pelayanan ke dalam sistem daring.
Integrasi Antarsistem Terapkan Prinsip Once-Only
Yusril mengatakan tahap transformasi berikutnya harus diarahkan pada integrasi layanan dan data antarkementerian agar masyarakat tidak menghadapi proses pelayanan yang sama secara berulang.
Integrasi antarsistem pemerintahan juga diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit-belit sekaligus menyederhanakan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Yusril, digitalisasi yang sejati harus membuat pelayanan pemerintah semakin sederhana dan bukan justru menambah beban masyarakat.
Informasi yang telah diberikan masyarakat tidak semestinya diminta berulang kali apabila sudah diverifikasi, masih sah, dan tetap dapat digunakan secara hukum.
Konsep tersebut perlu diwujudkan melalui integrasi dan interoperabilitas antarsistem pemerintahan dengan menerapkan prinsip once-only.
Melalui prinsip once-only, data yang telah tersedia dapat digunakan kembali sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan sistem terintegrasi tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak lagi melihat pelayanan setiap instansi pemerintah sebagai sistem yang terpisah-pisah.
"Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah sebagai satu kesatuan, bukan sebagai layanan yang berjalan sendiri-sendiri," tutur Yusril.
- Penulis :
- Shila Glorya




