
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait telah membentuk 393 pos bantuan hukum (Posbankum) yang didukung 2.223 paralegal untuk memberikan pendampingan hukum, terutama kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sebanyak 393 Posbankum tersebut tersebar di desa dan kelurahan pada seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung dan telah diresmikan Menteri Hukum RI pada 20 Mei 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bangka Belitung Tarmin AB mengatakan pemerintah mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui jalur nonlitigasi dengan memanfaatkan keberadaan Posbankum dan paralegal.
"Kita mendorong penyelesaian hukum nonlotigasi melalui Posbankum yang didukung 2.223 orang paralegal, mereka ini sudah siap membantu di wilayah kerja di desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota masing-masing," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Selasa.
Paralegal Bantu Penyelesaian Hukum di Luar Pengadilan
Paralegal merupakan seseorang yang memiliki keterampilan di bidang hukum, tetapi bukan pengacara atau advokat profesional.
Keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum dasar sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara nonlitigasi atau di luar proses pengadilan.
"Paralegal ini bekerja untuk memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan," katanya.
Kehadiran paralegal diarahkan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum berskala kecil yang muncul di tengah masyarakat sejak tahap awal melalui pendekatan kekeluargaan.
Upaya tersebut diharapkan membuat persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan sebelum berkembang hingga harus menempuh proses peradilan.
"Jika bisa diselesaikan sebelum masuk ke pengadilan, tidak perlu harus sampai ke pengadilan. Persoalan seperti itu menjadi peran paralegal," ujarnya.
Posbankum Perluas Akses Hukum Masyarakat Rentan
Menurut Tarmin, peran paralegal semakin penting karena sebagian masyarakat masih memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh pendampingan dari pengacara berbayar.
Posbankum bersama paralegal diharapkan mampu mengurangi hambatan ekonomi tersebut sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
"Keberadaan paralegal menjadi sangat penting bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan akses hukum, karena keterbatasan ekonomi," katanya.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga melakukan pembinaan dan sosialisasi untuk menyatukan persepsi seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Posbankum.
Kesamaan persepsi antarpihak diperlukan agar 393 Posbankum dapat beroperasi secara optimal dan memberikan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick




