HOME  ⁄  Nasional

DPR Tetapkan 30 Anggota Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak untuk Integrasikan Aturan Jaminan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tetapkan 30 Anggota Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak untuk Integrasikan Aturan Jaminan
Foto: (Sumber :Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9/2026). Foto : Runi/Andri.)

Pantau - DPR RI menetapkan 30 anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penetapan Pansus menjadi bagian dari proses pembahasan RUU yang ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai aturan mengenai jaminan benda bergerak yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembentukan Pansus sebelumnya telah diputuskan melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 20 Juli 2026.

"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi, tanggal 20 Juli 2026 memutuskan bahwa telah dibentuk pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak. Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan pansus dimaksud," ujar Puan.

Pansus Diisi 30 Anggota dari Delapan Fraksi

Susunan Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak terdiri atas 30 anggota dari delapan fraksi dan mencakup perwakilan sejumlah komisi di DPR RI.

Fraksi PDI Perjuangan menempatkan Safaruddin, Agus Ambo Djiwa, Sofwan Dedy Ardyanto, Mufti A.N. Anam, Musthofa, dan Rieke Dyah Pitaloka.

Fraksi Partai Golkar diwakili Rikwanto, Benny Utama, Doni Akbar, Samsul Bahri Tiyong, dan Bias Layar.

Fraksi Partai Gerindra mengutus Mulyadi, Moreno Soeprapto, Adik Sasongko, dan Rahmawati.

Fraksi Partai NasDem diwakili Rudianto Lallo, Shohibul Imam, Muslim Ayub, dan Thoriq Majiddanor.

Fraksi PKB menempatkan Eka Widodo, Eva Monalisa, Iyeth Bustami, dan Kaisar Abu Hanifah.

Fraksi PKS diwakili Habib Idrus Salim Aljufri, Rizal Bawazier, dan Saadiah Uluputty.

Fraksi PAN mengutus Nasril Bahar dan Abdul Hakim Bafagih, sedangkan Fraksi Partai Demokrat diwakili Hinca IP Pandjaitan dan Wahyu Sanjaya.

Setelah susunan keanggotaan ditampilkan dalam rapat, Puan meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak tersebut dapat disetujui? Setuju," kata Puan yang kemudian disambut persetujuan anggota Dewan yang hadir.

RUU Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia, dan Resi Gudang

RUU Jaminan Benda Bergerak disiapkan untuk membentuk pengaturan yang lebih terpadu terhadap berbagai instrumen jaminan benda bergerak di Indonesia.

Saat ini, ketentuan mengenai gadai antara lain tercantum dalam Pasal 1150 hingga Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jaminan fidusia diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sementara itu, sistem resi gudang diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.

Pengaturan yang tersebar dinilai menimbulkan persoalan dalam penerapannya karena mekanisme dan ketentuan antar-instrumen belum seragam.

RUU Jaminan Benda Bergerak diharapkan mengintegrasikan berbagai ketentuan tersebut untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung proses eksekusi jaminan secara lebih efektif.

Wacana penyusunan RUU Jaminan Benda Bergerak telah bergulir sejak 2020 dan pemerintah telah menyiapkan naskah akademik serta draf rancangan undang-undangnya.

RUU tersebut kini masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026 dan, setelah keanggotaan Pansus ditetapkan, pembahasannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme antara DPR RI dan pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026