HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Ubah Paradigma Penegakan Hukum dari Keadilan Formalistik Menjadi Substantif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Ubah Paradigma Penegakan Hukum dari Keadilan Formalistik Menjadi Substantif
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Devi/Andri.)

Pantau - Komisi III DPR RI mendorong perubahan paradigma penegakan hukum dari keadilan formalistik menuju keadilan substantif melalui fungsi pengawasan dan pembaruan sejumlah regulasi hukum pidana nasional.

Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan merespons kasus hukum yang menjadi perhatian masyarakat, mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru, mereformasi institusi penegak hukum, serta melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kewenangan konstitusional Komisi III digunakan untuk mengawasi lembaga penegak hukum sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan akuntabel.

"Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat," tegasnya.

Komisi III Respons Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Sejumlah perkara yang sebelumnya ramai di media sosial kemudian dibawa ke ruang rapat dengar pendapat umum atau RDPU Komisi III DPR RI untuk memperoleh penyelesaian.

Salah satunya adalah perkara Nabilah O'Brien yang pengaduannya diterima Komisi III pada Jumat (6/3), dilanjutkan komunikasi dengan Polri pada Sabtu (7/3), hingga pembahasan di Senayan pada Senin (9/3).

Pada hari yang sama dengan pertemuan tersebut, laporan terhadap Nabilah dicabut dan status tersangkanya gugur.

Komisi III juga menangani pengaduan Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang telah menjalani penahanan selama 130 hari sebelum akhirnya divonis bebas setelah kasusnya mendapat perhatian Komisi III.

Dalam perkara tersebut, Komisi III mendesak agar putusan bebas Pengadilan Negeri Medan tidak dibanding serta meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo.

Kasus lainnya melibatkan Hogi Minaya, warga Sleman yang berstatus tersangka setelah mengejar penjambret, sebelum perkara tersebut mendapat perhatian Komisi III dan diarahkan menuju penyelesaian secara restoratif.

Selain menangani kasus individual, Komisi III menjalankan pengawasan struktural melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk memperkuat integritas serta akuntabilitas aparat penegak hukum.

Panja Mafia Tanah juga menangani sejumlah persoalan pertanahan, termasuk sengketa ahli waris almarhum Satowi di Surabaya, tanah Bendungan Hilir di Jakarta, serta polemik lahan Rumah Sakit Adhyaksa di Sumatera Selatan.

Komisi III turut mengawasi penanganan narkotika melalui rapat kerja dengan BNN dengan menekankan integrasi penegakan hukum dan rehabilitasi serta penguatan digital forensik dan interdiksi.

Komisi III mencatat implementasi KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan pemahaman mengenai restorative justice, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Warga

Pembaruan hukum pidana menjadi bagian penting agenda Komisi III setelah DPR RI mengesahkan KUHAP baru dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025.

Regulasi tersebut menggantikan KUHAP 1981 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sistem peradilan pidana saat ini.

Habiburokhman menilai KUHAP lama menciptakan ketimpangan posisi antara aparat negara dan warga yang berhadapan dengan hukum.

"KUHAP 1981 sangat tidak berimbang. Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerful, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah," katanya.

KUHAP baru memberikan perlindungan lebih luas kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia, melalui asesmen kebutuhan khusus dan pendampingan.

Ruang pemeriksaan tersangka juga diwajibkan menggunakan kamera sebagai salah satu instrumen pencegahan penyiksaan.

Ketentuan penahanan turut diarahkan menggunakan kriteria objektif, termasuk alat bukti dan sikap kooperatif tersangka, sementara advokat ditempatkan sebagai bagian integral penegakan hukum dengan imunitas profesi.

Komisi III selanjutnya mengawal penyesuaian berbagai peraturan dengan KUHP Nasional melalui UU Penyesuaian Pidana yang disahkan pada 8 Desember 2025.

Penyesuaian diperlukan karena sejumlah undang-undang sektoral dan peraturan daerah masih memuat ketentuan pidana yang tidak lagi sesuai dengan KUHP Nasional.

Reformasi Polri Diperkuat Melalui Revisi Undang-Undang

Komisi III melanjutkan agenda reformasi lembaga penegak hukum melalui revisi ketiga UU Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026.

Revisi tersebut antara lain memuat pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas dalam jenjang karier, serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai instrumen pengawasan eksternal.

Pembahasan revisi UU Polri dilakukan melalui 12 RDPU dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar dan guru besar, menerima 124 masukan tertulis, serta melaksanakan kunjungan kerja ke 12 wilayah.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut mempertegas arah transformasi institusi kepolisian.

"UU ini menjadi penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat," tandasnya.

Komisi III menilai pembaruan KUHP dan KUHAP juga menjadi bagian penting reformasi kepolisian karena memperkuat pendekatan keadilan restoratif sekaligus pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Setelah pembaruan KUHP, KUHAP, dan UU Polri, Komisi III masih memiliki agenda pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026.

Penyusunan naskah akademik RUU tersebut dimulai sejak September 2025, sedangkan rangkaian RDPU berlangsung sejak akhir Maret 2026 dengan melibatkan 50 narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

RUU Perampasan Aset disiapkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk ketika proses pemidanaan terhadap pelaku menghadapi kendala.

Pembahasannya turut diarahkan untuk memastikan mekanisme perampasan aset tidak menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Tahapan pembentukan RUU tersebut kini memasuki harmonisasi dan pembahasan daftar inventarisasi masalah bersama pemerintah.

Apabila disahkan sesuai target, RUU Perampasan Aset akan melengkapi rangkaian pembaruan hukum pidana nasional bersama KUHP dan KUHAP baru.

"RUU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya dapat betul-betul menjadi kebijakan yang produktif dalam rangka menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Habiburokhman menandaskan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026