HOME  ⁄  Pertambangan

Kemenhut Tetapkan Dua WNA China sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenhut Tetapkan Dua WNA China sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow
Foto: Foto udara lokasi pertambangan emas ilegal yang berhasil diungkap oleh UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara di kawasan HPT Sungai Ongkag, Sulut, Jumat 10/7/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan kedua WNA tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap peran CXY serta XXL dalam operasional pertambangan emas ilegal di kawasan hutan tersebut.

"Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal," kata Ali Bahri.

Penyidik Ungkap Peran Dua WNA China

Berdasarkan hasil penyidikan, XXL diketahui berperan sebagai pengawas lapangan dalam kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.

Sementara itu, CXY diduga berperan dalam mengoordinasikan operasional pertambangan emas tanpa izin.

Penyidik juga mendapatkan keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.

Transaksi keuangan melalui rekening tersebut diduga digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan operasional pertambangan ilegal, termasuk pembayaran upah pekerja.

Dana itu juga diduga digunakan untuk menyewa peralatan serta membeli berbagai bahan yang diperlukan dalam proses pengolahan emas.

Kasus Terungkap dari Operasi Pengamanan Hutan

Kasus tersebut bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026.

Operasi dilakukan di kawasan HPT Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.

Petugas kemudian mengamankan CXY di lokasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Aparat selanjutnya mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Pada 18 Juli 2026, petugas kembali melakukan tindakan di lokasi yang sama dan mengamankan XXL.

Setelah menjalani proses penyidikan dan pengungkapan peran masing-masing, CXY dan XXL kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

Kedua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya mengakibatkan kerusakan terhadap hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

"Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil," kata Dwi Januanto Nugroho.

Kemenhut memastikan akan terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari berbagai aktivitas pertambangan ilegal melalui penegakan hukum sekaligus peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak terkait.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026