
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat bersama jajaran kejaksaan negeri di kabupaten/kota menyetorkan Rp17,1 miliar ke kas negara dari penerimaan selama Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejati NTB Wahyudi menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers pada momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Mataram, Rabu.
Setoran Rp17,1 miliar tersebut berasal dari sejumlah bidang tugas kejaksaan, terutama penagihan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta hasil lelang barang rampasan.
Sitaan Aset Koruptor Capai Rp9,7 Miliar
Kontribusi terbesar berasal dari penagihan uang pengganti perkara korupsi dengan nilai aset yang berhasil disita dari para pelaku mencapai Rp9,7 miliar selama Januari hingga Agustus 2026.
"Setoran paling besar ini berasal dari penagihan uang pengganti hasil korupsi. Dari Januari hingga Agustus 2026, aset yang disita dari para koruptor senilai Rp9,7 miliar," ungkap Wahyudi.
Meski mencapai Rp9,7 miliar, Wahyudi menilai jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan target pemulihan dalam satu tahun.
Potensi uang pengganti dari perkara korupsi yang seharusnya dapat ditagih tercatat mencapai Rp169 miliar.
Dengan potensi tersebut, aset senilai Rp9,7 miliar yang berhasil disita masih berada di bawah 10 persen dari jumlah yang dapat ditagih.
Kejati NTB menghadapi sejumlah kendala dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti.
Salah satu kendalanya adalah banyak terpidana korupsi memilih menjalani pidana pengganti atau subsider daripada membayar kerugian yang dibebankan kepada mereka.
"Kebanyakan itu mereka menjalani subsider-nya. Ini yang patut kita waspadai," kata Wahyudi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berdampak terhadap upaya kejaksaan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
PNBP Tembus 86,75 Persen dari Target
Selain penagihan uang pengganti perkara korupsi, Kejati NTB dan jajaran menyetorkan PNBP senilai Rp7,2 miliar hingga akhir Agustus 2026.
Realisasi tersebut mencapai 86,75 persen dari target PNBP Kejati NTB sebesar Rp8,3 miliar.
Sumber penerimaan lainnya berasal dari lelang barang rampasan yang dilaksanakan secara serentak dalam skala nasional.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, Kejati NTB mencatat penerimaan senilai Rp294 juta.
Dengan demikian, setoran Kejati NTB dan jajaran ke kas negara hingga Agustus 2026 ditopang terutama oleh penagihan uang pengganti hasil korupsi, PNBP, dan lelang barang rampasan.
- Penulis :
- Arian Mesa




