
Pantau - Anggota KPU RI Idham Holik meminta seluruh jajaran KPU di Nusa Tenggara Barat (NTB) berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan dalam memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD karena berbagai aspek harus diperiksa secara cermat.
Idham menyampaikan arahan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTB di Bima.
"Dalam memproses PAW, KPU harus cermat dan tidak terburu-buru," kata Idham.
KPU Diminta Tunggu Proses Hukum jika Ada Persoalan
Idham menegaskan setiap proses PAW harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip kepastian hukum.
Menurut dia, kehati-hatian menjadi semakin penting apabila terdapat persoalan hukum yang dapat memengaruhi status calon pengganti anggota DPRD.
Idham mencontohkan pengalaman proses PAW di daerah lain yang menghadapi persoalan hukum kompleks sehingga KPU memilih menunggu hingga proses hukum terkait selesai.
Sikap menunggu tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar keputusan mengenai PAW memiliki dasar hukum yang kuat.
Idham juga meminta KPU kabupaten/kota tidak ragu berkoordinasi dengan KPU provinsi apabila menemukan persoalan hukum yang kompleks dalam proses PAW.
"Proses PAW dapat terlihat sederhana apabila tidak terdapat persoalan. Namun, mekanismenya dapat menjadi kompleks ketika muncul permasalahan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum," ungkap Idham.
Status Calon Pengganti Harus Diperiksa Cermat
Selain persoalan hukum, jajaran KPU se-NTB diminta mencermati secara menyeluruh status calon yang akan menjadi pengganti antarwaktu.
Pemeriksaan diperlukan karena terdapat sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon PAW.
KPU antara lain harus mencermati apabila calon PAW berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Status calon sebagai pengurus partai politik serta profesi atau jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan juga harus menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
KPU NTB Ingatkan Risiko Persoalan Etik
Anggota KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati mengatakan persoalan PAW tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan memahami ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, menurut Zuriati, terdapat persoalan tertentu yang membutuhkan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut, terutama ketika ketentuan yang tersedia belum mengatur secara spesifik kondisi yang dihadapi KPU.
Hasil konsultasi tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan proses PAW.
Zuriati juga mengingatkan pelaksanaan PAW dapat menimbulkan persoalan etik bagi penyelenggara pemilu apabila prosesnya tidak berpegang teguh pada asas penyelenggaraan pemilu.
"PAW berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila penyelenggara tidak berpegang teguh pada asas penyelenggaraan pemilu," kata Zuriati.
Rapat koordinasi tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU NTB serta Ketua KPU kabupaten/kota se-NTB.
Bawaslu Kabupaten/Kota Bima, KPU Kabupaten Bima, serta jajaran sekretariat KPU se-NTB turut mengikuti kegiatan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa




