
Pantau - Riyin Nur Asiyah resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029 menggantikan Suratno.
Riyin dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Magetan pada Selasa.
Peresmian pengangkatan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sebagai pengganti Ketua DPRD Magetan didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 Agustus 2026.
Usai dilantik, Riyin menyatakan jabatan Ketua DPRD yang kini diembannya merupakan amanah dengan tanggung jawab besar.
Ia berkomitmen melanjutkan kerja-kerja kerakyatan yang telah dirintis pendahulunya sekaligus melakukan sejumlah pembenahan dalam kepemimpinannya.
Riyin Akan Tata Internal dan Eksternal DPRD
Salah satu langkah awal Riyin adalah melakukan penataan di lingkungan internal maupun eksternal DPRD Kabupaten Magetan.
Menurut Riyin, masih banyak hal yang harus dibenahi, dirumuskan, dan disinkronkan agar pelaksanaan tugas DPRD dapat berjalan dengan baik.
"Target ke depan kita tata dulu, baik internal maupun eksternal. Banyak hal yang harus dibenahi, dirumuskan dan disinkronkan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminarti turut menyampaikan ucapan selamat kepada Riyin atas amanah barunya sebagai Ketua DPRD Magetan.
Nanik berharap Riyin menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Magetan.
Menurut Nanik, pengambilan sumpah dan janji Ketua DPRD tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pengambilan sumpah dan janji Ketua DPRD hari ini bukan hanya seremonial formal, melainkan momentum penting dalam memperkuat sistem ketatanegaraan di tingkat daerah, khususnya Kabupaten Magetan," kata Nanik.
Pemkab dan DPRD Didorong Perkuat Kemitraan
Nanik menilai Ketua DPRD mempunyai posisi strategis dalam memimpin jalannya lembaga legislatif sehingga kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam memimpin jalannya lembaga legislatif. Oleh karena itu, kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Nanik menegaskan pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai legislatif merupakan mitra sejajar meski keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Eksekutif dan legislatif, menurut Nanik, mempunyai tanggung jawab bersama dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.
Ia juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan terus memperkuat sinergi, kolaborasi, serta komunikasi dengan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Riyin Menggantikan Suratno yang Tersandung Kasus Korupsi
Pergantian Ketua DPRD Magetan dilakukan setelah Suratno diberhentikan dari jabatannya berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024.
Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Suratno bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada April 2026.
Suratno kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan pergantian tersebut, Riyin Nur Asiyah kini resmi memimpin DPRD Kabupaten Magetan untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
- Penulis :
- Leon Weldrick




