HOME  ⁄  Nasional

Polisi Jemput Ketua Kadin Gowa di Bandara Soekarno-Hatta setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Jemput Ketua Kadin Gowa di Bandara Soekarno-Hatta setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Foto: Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Gowa Ardiansyah beranjak menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebelumnya di Uniit Tipikor Polresta Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Polisi menjemput Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah Arsyad setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ardiansyah dijemput petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (30/8), setelah kembali dari luar negeri.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan penjemputan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi karena Ardiansyah dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," ujarnya.

Dibawa ke Gowa dan Diperiksa sebagai Saksi

Setelah dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ardiansyah dibawa ke Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.

Penyidik memeriksa Ardiansyah selama beberapa jam dan mengambil keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi untuk pengembangan perkara tersebut.

Setelah pemeriksaan selesai, polisi memulangkan Ardiansyah karena statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.

"Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi," kata Muhailis.

Sebelum penjemputan tersebut, Ardiansyah tercatat sudah pernah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa pada 22 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ardiansyah dimintai keterangan selama sekitar enam jam.

Penyidik kemudian kembali memeriksa Ardiansyah pada 30 Juli 2026 untuk pengembangan perkara yang sama.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga pernah menggeledah rumah Ardiansyah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Polisi Dalami Aliran Dana Rp1,8 Miliar

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan pengurusan perizinan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

Abdullah telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan SLF.

Penyidik selanjutnya mengembangkan penanganan perkara hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang hingga kini masih didalami.

Pemeriksaan terhadap Ardiansyah menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan TPPU tersebut.

Sejauh ini, Unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi dalam pengembangan perkara.

Meski dijemput setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Ardiansyah hingga pemeriksaan terakhir tetap berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026