
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap produsen oli palsu di Cengkareng, Jakarta Barat, menjual produk hasil rekondisi oli bekas dengan harga setara oli Pertamina asli dan memasarkannya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan oli palsu tersebut dijual senilai Rp5,8 juta per drum.
"Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan dalam jumpa pers pers di Jakarta, Selasa.
Para pelaku sebelumnya telah ditangkap polisi terkait kegiatan produksi dan peredaran oli palsu tersebut.
Polisi Dalami Penjualan Oli Palsu melalui Facebook
Berdasarkan keterangan tersangka, media sosial menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk memasarkan dan menjual oli palsu tersebut.
Facebook menjadi salah satu platform yang disebut digunakan pelaku untuk melakukan penjualan.
"Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut," ujar Arfan.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh jalur distribusi dan penjualan produk oli palsu tersebut.
Kasus itu terungkap setelah polisi menemukan aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial Y, H, dan K dalam pengungkapan tersebut.
Tersangka Y disebut sebagai pemilik usaha, pemodal, sekaligus aktor intelektual yang diduga memberikan arahan kepada dua tersangka lainnya dalam menjalankan proses produksi.
Oli Bekas Dicampur Bahan Kimia dan Dikemas Menyerupai Produk Pertamina
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan para pelaku menggunakan oli bekas sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk yang kemudian dipasarkan seolah-olah sebagai oli baru.
Oli bekas berwarna hitam pekat tersebut diolah menggunakan bahan yang disebut denden dan parafin sehingga tampilannya menjadi lebih jernih.
"Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," katanya.
Setelah proses pencampuran, oli tersebut dikemas sedemikian rupa dan diberi label agar menyerupai produk resmi Pertamina.
"Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina," kata Nasriadi.
Para pelaku juga diduga membuat secara ilegal berbagai komponen kemasan, mulai dari drum, cetakan tutup, stiker hingga barcode untuk membuat produk terlihat menyerupai oli asli.
Polisi Sita Puluhan Drum, Keuntungan Disebut Hampir Rp864 Juta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan pengemasan oli palsu.
"Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu," paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, kegiatan produksi dan penjualan oli palsu tersebut disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.
Bisnis ilegal itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan total keuntungan hampir mencapai Rp864 juta.
"Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta," kata Nasriadi.
- Penulis :
- Leon Weldrick




