
Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap total 322 orang yang diamankan polisi setelah kerusuhan terjadi.
44 Tersangka Dewasa dan Lima Anak Ditangani Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sebanyak 44 dari 49 tersangka merupakan orang dewasa yang perkaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu, sebanyak 273 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan verifikasi oleh kepolisian.
Budi juga mengklarifikasi informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung.
Menurut kepolisian, keterangan mengenai tiga orang tersebut merupakan rincian peran tersangka dalam penanganan perkara dan bukan tambahan tersangka baru.
Dengan demikian, jumlah resmi tersangka berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru adalah 49 orang dari 322 orang yang diamankan.
Polisi Petakan Pelaku Kerusuhan dalam Enam Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan seusai unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penyidik memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan perannya.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Klaster pertama mencakup kelompok anak di bawah umur yang diserahkan kepada unit terkait untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
"Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan," ungkap Iman.
Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa, sedangkan klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah unjuk rasa.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung.
Penyidik juga menemukan klaster kelima yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana serta klaster keenam yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan peran masing-masing dalam kerusuhan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




