
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp79,59 triliun dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan pengajuan tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
“Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar Rp79,59 triliun, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 81,32 triliun rupiah,” ungkap Rano.
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Naik
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp69,36 triliun atau turun 2,93 persen dibandingkan penetapan awal sebesar Rp71,45 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp207,39 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp75,08 triliun atau naik 1,08 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp74,28 triliun.
Penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap mempertahankan belanja pada sektor pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, dan berbagai kegiatan produktif.
Kebijakan belanja juga diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta pemberian bantuan kepada masyarakat.
“Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal,” kata Rano.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,24 triliun, antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun dan pembiayaan utang daerah Rp4,41 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp4,51 triliun, dengan Rp2,67 triliun dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebesar Rp1,84 triliun lainnya dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.
Ranperda Kota Layak Anak Perluas Perlindungan Anak Jakarta
Selain Perubahan APBD 2026, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak untuk memperluas cakupan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jakarta.
Perlindungan sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Ranperda KLA tidak hanya berfokus pada perlindungan anak dari kekerasan, tetapi juga mengatur pemenuhan berbagai hak anak, pemberian perlindungan khusus, serta penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Regulasi tersebut turut mendorong sinergi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Pembentukan regulasi itu dinilai mendesak dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan anak di Jakarta.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak berusia 13–17 tahun tercatat mengalami kekerasan.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18–24 tahun yang tercatat sebesar 10,35 persen.
Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan jumlah perceraian di Jakarta meningkat dari 12.149 kasus pada 2024 menjadi 14.062 kasus pada 2025.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI dalam memperkuat perlindungan bagi anak-anak yang terdampak.
Ranperda KLA juga diarahkan untuk mendukung pencapaian predikat Provinsi Layak Anak serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama.
Perlindungan dalam regulasi tersebut mencakup berbagai risiko baru dan berkembang yang dihadapi anak, termasuk dampak perubahan iklim serta perkembangan dunia digital.
Pemprov DKI memandang perlindungan anak sebagai bagian penting dalam pengembangan Jakarta sebagai kota global.
“Penilaian terhadap kota global diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga lewat sistem pembangunan yang berkelanjutan termasuk anak,” kata Rano.
- Penulis :
- Arian Mesa




