
Pantau - Anggota KPU RI Idham Holik meminta seluruh partai politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan secara berkala sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Salah satu perhatian KPU adalah memastikan anggota partai politik yang sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) segera dikeluarkan dari data keanggotaan agar tidak menimbulkan masalah saat tahapan verifikasi administrasi.
"Data anggota yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) harus dikeluarkan agar tidak menimbulkan persoalan saat verifikasi administrasi," kata Idham.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang diikuti jajaran penyelenggara pemilu dan perwakilan partai politik.
KPU Temukan Banyak Parpol Belum Optimal Perbarui Data
KPU melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkala setiap enam bulan dan saat ini tengah menjalankan proses pemutakhiran untuk semester II 2026.
"Saat ini, proses pemutakhiran untuk semester II 2026 sedang berlangsung," ungkap Idham.
Menurut Idham, periode tersebut harus dimanfaatkan partai politik untuk memastikan seluruh data kepengurusan dan keanggotaan tercatat secara akurat.
KPU telah mengamati proses pemutakhiran data partai politik di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan menemukan masih banyak catatan yang perlu diperbaiki.
"Berdasarkan pengamatan kami dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada banyak catatan terkait dengan pemutakhiran data partai politik. Kami menyimpulkan banyak partai politik belum optimal," kata Idham.
Idham menegaskan pemutakhiran data tidak boleh hanya berfokus pada perubahan alamat kantor maupun pergantian atau perubahan susunan pengurus partai politik.
Data keanggotaan juga menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perhatian serius, terutama terhadap anggota yang sudah berstatus TMS.
KPU kabupaten/kota secara berkala merilis data pemilih berstatus TMS setiap tiga bulan untuk menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran.
Status TMS antara lain dapat diberikan karena seseorang berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, hak politiknya dicabut berdasarkan putusan hukum, atau telah meninggal dunia.
Parpol Masih Punya Dua Kesempatan Pemutakhiran
Menjelang Pemilu 2029, Idham menyebut masih terdapat dua kesempatan pemutakhiran yang dapat dimanfaatkan partai politik, yakni semester II 2026 dan semester I 2027.
"Masih ada waktu dua kali lagi pemutakhiran," kata Idham saat merespons kendala sejumlah partai politik yang belum memperbarui data.
KPU juga berencana mengintegrasikan sejumlah sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan pemilu ke depan.
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran KPU NTB, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, KPU kabupaten/kota se-NTB, Bawaslu, dan Kesbangpol.
Perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Dompu juga mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan secara hibrida tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




